"Republik kita yang sudah merdeka selama 67 tahun ini baru memiliki satu UU Keamanan Nasional yaitu UU No 6 tahun 1946 dan diperbaharui melalui Perpu 23 tahun 59 tentang keadaan bahaya. Jadi UU ini sudah lama dan hanya bisa berlaku untuk negara otoritarian, tidak sesuai dengan negara demokrasi, maka secara legal, historis dan politis, dapat dilihat latar belakang kenapa UU Kamnas ini harus dibentuk," kata Sjafrie.
Hal itu disampaikannya dalam diskusi bertema Menegakkan Supremasi Sipil dan Kedaulatan NKRI dalam RUU Kamnas yang diselenggarakan Fraksi Kebangkita Bangsa di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (9/10/2012). Selain Wamenhan, diskusi itu juga menghadirkan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj dan Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa Marwan Ja'far.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua PBNU Said Aqil Siradj pada dasarnya setuju dengan usulan RUU Kamnas. Namun RUU yang diusulkan harus benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat dan tidak bertentangan dengan UU lain.
"Saya berharap agar segera UU ini diputuskan dan diharapkan betul-betul demi kepentingan rakyat, tidak ada kepentingan dari luar, titipan dari luar, tapi benar-benar untuk rakyat. Harus konsekuen dengan UUD 45 dan semua demi kepentingan bersama," kata Said.
Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa Marwan Ja'far mengatakan DPR sebenarnya juga sudah menyetujui pembahasan RUU itu dilanjutkan. Namun materi dari usulan RUU yang diajukan harus diubah.
"Semua fraksi mendorong adanya perubahan draft. Supremasi sipil harus dipertahankan, tidak boleh represif, supremasi sipil harus ditegakkan, serta tidak boleh bertentangan dengan semangat reformasi dan UU yang lain," ujar Marwan.
(trq/trq)











































