"Menghukum tergugat untuk membayar biaya pendidikan dan pelatihan sebesar Rp 16,5 juta dan US$ 7.500 (kurs hari ini sekitar Rp 72 juta) dan membayar kerugian imateril sebesar Rp 1 miliar," kata kuasa hukum Batavia Air Raden Catur Wibowo, usai sidang jawaban tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gadjah Mada, Selasa(9/10/2012).
Sidang dengan agenda jawaban tergugat dipimpin oleh majelis hakim Sudjatmiko. Namun Sidang tersebut ditunda satu minggu karena pihak pramugari belum bisa menyelasaikan jawabannya. Adapun sidang perdana gugutan ini telah dilakukan sejak April 2012 lalu dan sudah menempuh jalur mediasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asri sendiri sudah menandatangani kontrak sejak 28 Maret 2008 hingga 28 Maret 2011. Tetapi tanggal 3 Desember 2010, pramugari tersebut tidak bekerja lagi di maskapai Batavia Air. Pihak maskapai juga sudah memberikan surat pemberitahuan bahkan somasi terhadap pramugari tersebut.
"Tapi tak ada tanggapan, makanya kita ajukan gugatan ke pengadilan," tandas Catur. Kuasa hukum Asri saat berusaha dikonfirmasi usai sidang buru-buru meninggalkan pengadilan.
Sebelumnya, Batavia Air juga menggugat salah satu pramugarinya, Eveline Dwi Putri Setyaning yang mengundurkan diri dalam masa kontrak sebesar Rp 1,1 miliar. Tetapi majelis hakim hanya mengabulkan sebagian permohonan Batavia dan menjatuhkan hukuman Rp 150 juta kepada pramugari asal Parigi, Sulawesi Tengah itu.
(rvk/asp)











































