LSM Imparsial Gembira MA Batalkan Vonis Mati Gembong Narkoba

LSM Imparsial Gembira MA Batalkan Vonis Mati Gembong Narkoba

Ganessa Al Fath - detikNews
Selasa, 09 Okt 2012 15:32 WIB
LSM Imparsial Gembira MA Batalkan Vonis Mati Gembong Narkoba
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir vonis hukuman mati gembong narkoba mendapat dukungan dari Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Keadilan alias Imparsial. Menurut LSM ini, hukuman mati harus dihapuskan untuk semua bentuk kejahatan apa pun.

"Putusan MA ini bentuk dari pemahaman majelis hakim terhadap konstitusi. Kami mendukung putusan tersebut. Putusan ini sangat menggembirakan, harus disambut baik," kata Direktur Operasioan Imparsial Bathara Ibnu Reza dalam konferensi pers di kantor Kontras, Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (9/10/2012).

Namun Reza buru-buru membantah jika kegembiraan ini sebagai bentuk dukungan pemberantasan peredaran narkotika. Sebab pemberantasan narkotika harus dipandang secara menyeluruh dalam sebuah sistem penegakan hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Persoalan ini harus dipandang secara menyeluruh. Terkait masih banyaknya peredaran narkoba, itu bukan kesalahan pelaku tapi bobroknya sistem penjara," ungkap Reza.

Bagi Imparsial, hukuman mati bukan jawaban dari pemberantasan kejahatan. Sebab masih bisa beroperasinya jaringan narkoba yang dikendalikan di penjara adalah kesalahan pengelola penjara.

"Kami mendorong MA secara kelembagaan supaya hukuman mati tidak dijatuhkan lagi. Secara kelembagaan MA dapat melakukan kesatuan hukum di setiap pengadilan walaupun di MA sendiri masih pro dan kontra terkait penjatuhan hukuman mati," ungkap Reza.

Imparsial mendorong dihapuskannya hukuman mati dalam sistem hukum di Indonesia bagi kejahatan apapun. Sebab hukuman mati tidak memberikan efek jera. "Kami yakin sudah saatnya Indonesia berpikir cerdas dan beradab untuk menjamin hak asasi manusia (HAM). Bahwa hak hidup merupakan hak yang tidak dapat dilanggar oleh siapa pun," pungkas Reza.

Seperti diketahui, majelis hakim Peninjauan Kembali (PK) MA membebaskan hukuman mati atas putusan kasasi MA. Pertama dijatuhkan kepada warga Nigeria Hillary K Chimezie, pemilik 5,8 kilogram heroin, bebas dari hukuman mati dan mengubah hukumannya menjadi penjara 12 tahun.

Adapun kasus kedua, MA membebaskan pemilik pabrik ekstasi Hengky Gunawan dari hukuman mati menjadi hukuman 15 tahun penjara pada 16 Agustus 2011 lalu. Hukuman mati terhadap Hengky dijatuhkan MA dalam tingkat kasasi. Apa alasan MA dalam kedua putusan tersebut?

"Hukuman mati bertentangan dengan pasal 28 ayat 1 UUD 1945 dan melanggar pasal 4 UU No 39/1999 tentang HAM," tulis salinan PK yang ditandatangani Imron Anwari selaku ketua majelis hakim agung.

(asp/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini