"Saya 9 lembar, penasihat hukum sekitar 700 lembar," kata Nurhayati sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (9/10/2012).
Dalam pledoi pribadinya, Wa Ode mempertanyakan dakwaan penuntut umum terhadap dirinya dengan sangkaan menerima hadiah atas pengurusan alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk dakwaan tindak pidana pencucian uang, Wa Ode menyanggahnya. Dia balik menyebut penuntut umum tidak bisa membuktikan uang yang disimpan dalam rekeningnya merupakan hasil tindak pidana korupsi.
"Pembuktian itu tidak dilakukan oleh JPU yang seharusnya membuktikan dengan mengecek langsung usaha saya misal di Merauke," ujar Nurhayati.
Dalam dakwaan pertama, Nurhayati dinilai melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa menjelaskan Nurhayati pada tanggal 13 Oktober 2010 menerima uang dari Fahd El Fouz melalui Haris Surahman. Duit itu diberikan Haris kepada asisten pribadi Wa Ode, Sefa Yolanda.
Uang Rp 5 miliar ini adalah komitmen fee 5 persen dari pengurusan alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) untuk tiga Kabupaten di Nangroe Aceh Darussalam.
Pada 18 Oktober, Wa Ode, sebut jaksa, menerima Rp 250 juta dari Haris Andi Surahman sebagai bagian dari 5 persen komitmen fee pengurusan alokasi DPID.
Selain Fahd, Wa Ode juga menerima duit Rp 750 juta dari Saul Paulus David Nelwan dan Abram Noach Mambu senilai Rp 400 juta untuk mengurus alokasi DPID Kabupaten Minahasa.
"Dari rangkaian fakta hukum tersebut maka dapat disimpulkan terdakwa melalui stafnya Sefa Yolanda pada tanggal 13 Oktober 2010-1 November 2010 telah menerima hadiah berupa uang Rp 6,25 miliar, dari Fahd, Paul dan Abram melalui Haris Surahman," terang jaksa.
Dalam dakwaan pertama, Wa Ode dituntut 4 tahun penjara, pidana denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sementara dalam dakwaan kedua, Wa Ode dinilai terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Jaksa menjelaskan Wa Ode menempatkan uang Rp 6,25 miliar dari Fahd, Paul dan Abram terkait pengurusan alokasi DPID 3 Kabupaten Nangroe Aceh Darusallam dan Kabupaten Minahasa. "Selain menempatkan Rp 6,25 miliar terdakwa pernah menempatkan harta kekayaan secara berulang Rp 44, 345 miliar," jelasnya.
Dalam tindak pidana pencucian uang, Wa Ode sebut jaksa mengalihkan uang dalam bentuk deposito berjangka, membayar fasilitas bunga utang termasuk membayar angsuran rumah.
"Pola penempatan dana untuk menyamarkan asal usulnya,"ujar jaksa.
Untuk dakwaan ini, Wa Ode dituntut 10 tahun penjara dengan pidana denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
(fdn/trq)











































