Siti Fadilah Adu Sumpah dengan Bekas Bawahan di Pengadilan Tipikor

Siti Fadilah Adu Sumpah dengan Bekas Bawahan di Pengadilan Tipikor

- detikNews
Selasa, 09 Okt 2012 13:21 WIB
Jakarta - Keterangan berbeda dari kesaksian mantan Menkes Siti Fadilah Supari dan mantan Sekjen Kemenkes Syafii Achmad membuat kesal majelis hakim di Pengadilan Tipikor. Hakim mengingatkan keduanya untuk bersaksi dengan jujur terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan I tahun 2007.

Kekesalan hakim ini bermula ketika Siti Fadilah ditanya mengenai duit sumbangan Rp 500 juta ke Yayasan Orbit. Duit sumbangan ini diduga terkait dengan dugaan korupsi pengadaan alkes dengan terdakwa mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Depkes, Rustam Syarifuddin Pakaya.

Siti menjelaskan Yayasan Orbit pernah mengajukan proposal meminta bantuan sumbangan dana. Proposal ini kemudian diteruskan ke Setjen Kemenkes untuk disebarkan ke perusahaan farmasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebenarnya mereka tidak meminta sumbangan ke Departemen Kesehatan (Depkes). Tetapi, mereka pernah minta tolong mengedarkan sumbangan ke pabrik-pabrik obat," kata Siti saat bersaksi untuk Rustam Pakaya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (9/10/2012).

Namun Siti mengaku tidak pernah memberikan uang Rp 500 juta sebagai bentuk sumbangan kepada Yayasan Orbit. Dia mengetahui adanya sumbangan dari Cici Tegal yang mengucapkan terimakasih atas sumbangan yang diserahkan Syafii Achmad. "Yang berikan Pak Sekjen," ungkapnya.

"Saya berani bersumpah tidak pernah memberi," tegas Siti. "Saya waktu itu hanya ceramah, tausyiah sama ibu Ance," lanjutnya.

Syafii Achmad yang juga dihadirkan sebagai saksi, langsung membantah keterangan Siti. Dia balik menyebut Siti yang memberikan sumbangan. "Saya hanya bawa map dan dibawa ke ruangan dan yang berikan uang bu Siti," ujar Syafii.

Hakim anggota, I Made Hendra yang kesal dengan keterangan yang berbeda meminta saksi berkata jujur mengenai pemberian uang ke Yayasan Orbit. "Sebetulnya memberikan sumbangan adalah ibadah. Kenapa nggak mau ngaku sih?" tuturnya.

Mendengar pernyataan hakim, Syafii juga mengucapkan sumpah membalas sumpah yang lebih dulu diucapkan Siti. "Saya tetap pada keterangan saya berani bersumpah, Demi Allah," katanya.

(fdn/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads