Kekesalan hakim ini bermula ketika Siti Fadilah ditanya mengenai duit sumbangan Rp 500 juta ke Yayasan Orbit. Duit sumbangan ini diduga terkait dengan dugaan korupsi pengadaan alkes dengan terdakwa mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Depkes, Rustam Syarifuddin Pakaya.
Siti menjelaskan Yayasan Orbit pernah mengajukan proposal meminta bantuan sumbangan dana. Proposal ini kemudian diteruskan ke Setjen Kemenkes untuk disebarkan ke perusahaan farmasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Siti mengaku tidak pernah memberikan uang Rp 500 juta sebagai bentuk sumbangan kepada Yayasan Orbit. Dia mengetahui adanya sumbangan dari Cici Tegal yang mengucapkan terimakasih atas sumbangan yang diserahkan Syafii Achmad. "Yang berikan Pak Sekjen," ungkapnya.
"Saya berani bersumpah tidak pernah memberi," tegas Siti. "Saya waktu itu hanya ceramah, tausyiah sama ibu Ance," lanjutnya.
Syafii Achmad yang juga dihadirkan sebagai saksi, langsung membantah keterangan Siti. Dia balik menyebut Siti yang memberikan sumbangan. "Saya hanya bawa map dan dibawa ke ruangan dan yang berikan uang bu Siti," ujar Syafii.
Hakim anggota, I Made Hendra yang kesal dengan keterangan yang berbeda meminta saksi berkata jujur mengenai pemberian uang ke Yayasan Orbit. "Sebetulnya memberikan sumbangan adalah ibadah. Kenapa nggak mau ngaku sih?" tuturnya.
Mendengar pernyataan hakim, Syafii juga mengucapkan sumpah membalas sumpah yang lebih dulu diucapkan Siti. "Saya tetap pada keterangan saya berani bersumpah, Demi Allah," katanya.
(fdn/trq)