Baleg Minta Surat Pelimpahan Draf RUU KPK dari Komisi III

Baleg Minta Surat Pelimpahan Draf RUU KPK dari Komisi III

Rina Atriana - detikNews
Selasa, 09 Okt 2012 13:16 WIB
Baleg Minta Surat Pelimpahan Draf RUU KPK dari Komisi III
Jakarta - Rapat antara Baleg dengan Komisi III DPR berakhir dengan penolakan pembahasan dari Komisi III DPR. Komisi yang membidangi masalah hukum itu menganggap draf yang telah diajukan kedaluwarsa dan menyerahkan kelanjutan pembahasan kepada Badan Legislasi (Baleg). Namun Baleg meminta surat resmi dari Komisi III yang menyatakan penyerahan itu.

"Kalau bisa ada surat dari Komisi III ke kita bahwa draf ini diserahkan ke Baleg," kata Ketua Baleg, Ignatius Mulyono, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (9/10/2012).

Baleg menerima penyerahan draft usulan revisi UU KPK dari Komisi III DPR. Namun untuk administrasi diperlukan surat pernyataan resmi dari Komisi III untuk melegalisasi hal tersebut.

"Ini jalan yang luar biasa kita terima, Komisi III telah menyerahkan kepada kita," ujar Politikus Partai Demokrat itu.

Mengenai materi draf, Ignatius mengakui ada beberapa hal yang harus diperbaiki. Namun yang jelas, dirinya menolak pelemahan KPK yang tercantum di draf itu.

"Jelas Baleg tidak menerima pelemahan itu," pungkasnya.

Rapat antara Baleg dan Komisi III yang sedianya akan membahas kelanjutan draf revisi UU KPK hari ini tak berlangsung maksimal. Komisi III menolak ikut pembahasan karena menganggap draf yang diajukan sudah kedaluwarsa.

Wakil Ketua Komisi III, Azis Syamsuddin, menyebut bahwa komisinya sudah mengirimkan draf itu sejak 4 Juli lalu. Sesuai peraturan, seharusnya pembahasan dilakukan 20 hari setelah draf disampaikan ke Baleg.

"Kalau ketua baru terima 13 September saya menanyakan surat 4 Juli ini sah apa nggak," tutur Azis.

Azis mengatakan Komisi III tak akan ikut lagi pembahasan terkait draf itu dan menyerahkan kelanjutan perjalanan draf kepada Baleg. Apabila ada suara pembatalan atau ingin menarik draf usulan revisi UU KPK, maka Komisi III mempersilakan Baleg membicarakan hal itu dengan pemerintah. Hal itu sesuai dengan tata tertib yang berlaku.

"Apabila ada suara pembatalan dan ingin menarik (draf), silakan Baleg bicarakan dengan pemerintah dalam hal ini Menkum HAM sesuai kesepakatan
yang Baleg tentukan sendiri dalam Prolegnas. Jadi kami tidak ingin masuk pembahasan yang sifatnya kedaluwarsa," ungkapnya.

"Komisi III hanya menjalankan amanah. Gampang-gampang saja kok, jangan dibikin susah. Kalau ingin dilanjutkan di Prolegnas silakan Baleg yang melanjutkan dengan pemerintah," kata Azis.

(tor/lh)


Berita Terkait