"Alhamdulillah hasil pertemuan kita semua dengan anggota DPRD DKI, keputusan yang diambil bahwa jabatan wakil gubernur yang terkait dengan lembaga Islam akan direvisi dan akan ditarik," ujar Ketua DPD FPI Habib Salim Al Aththos.
Hal itu disampaikan dia usai melakukan mediasi dengan DPRD DKI di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (9/10/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan kawal sampai pelantikan (gubernur-wagub). Juga ada usulan kepada DPRD untuk meminta pelarangan Perda Ahmadiyah," sambung Habib Salim.
Kemudian dia mengajak sekitar 200 peserta aksi damai untuk pulang meninggalkan lokasi. Beberapa peserta yang sebelumnya menunggu mediasi sambil makan dan minum lantas memunguti sampah bekas makanannya. Mereka pun mengambil sepeda motor masing-masing dan meninggalkan lokasi.
Sebelumnya massa mempertanyakan SK Gubernur DKI Jakarta menyusul terpilihnya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai wagub DKI 2012-2017. Untuk diketahui, 12 jabatan wagub ex officio itu tertuang dalam SK Gubernur DKI Jakarta sebagai implementasi pasal 26 huruf F Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang telah mengatur tugas-tugas wakil gubernur. Selain memimpin lembagai Islam tersebut, Wagub juga menjadi tim pembina UKS, ketua lembaga kerja sama tripartit, dan Komunitas Intelijen Daerah (Kominda).
(/nwk)










































