Pengamatan detikcom, Selasa (9/10/2012), Sri duduk di tangga dengan tubuh yang dililit rantai.
Sri mengaku tidak puas dengan pidato SBY soal penanganan kasus Kompol Novel Baswedan. Menurut dia, banyak kasus kriminalisasi lain di berbagai penjuru Tanah Air. "Masih banyak Novel-Novel lain yang perlu diselamatkan," kata Sri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Sri justru ditetapkan sebagai tersangka di Polda NTB. "Sri Sudarjo sudah di-BAP, ditetapkan sebagai tersangka dan dinyatakan berkas perkaranya P21," demikian isi rilis tersebut.
Sampai kapan Sri dirantai? "Sampai benar-benar ada statement bukan hanya Novel saja yang diselamatkan. Tetapi aktivis HAM lain," ujar Sri berapi-api.
Belum diketahui sampai kapan Sri mampu bertahan dalam kondisi terantai. Pihak keamanan KPK sudah secara halus mengusirnya keluar, namun masih belum diindahkan.
(aan/nrl)










































