"Kita percaya apa yang tertulis di salinan berkas jawaban," kata penggugat, M Taufik, sebelum sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Jakarta, Selasa (9/10/2012). Di dalam berkas tersebut tidak tercantum uang Rp 1,5 miliar nantinya akan digunakan untuk melestarikan alam. Statemen 'pelestarian alam' itu muncul dari kubu Ancol kepada wartawan lewat telepon.
Taufik menganggap ucapan dari pengelola Pantai Ancol hanyalah isapan jempol belaka. Meski digugat balik, dirinya tetap tidak gentar untuk melanjutkan gugatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Taufik, beban pembiayaan perbaikan nama baik Ancol jangan dibebankan ke warga. Dirinya menjelaskan bahwa sebelum gugatan itu masuk media massa kredibilitas pengelola Pantai Ancol tidak turun.
"Urutannya yaitu gugatan, lalu pemberitaan. Setelah ada pemberitaan mungkin kredibiltas mereka turun sehingga dia butuh dana memperbaiki namanya di BEI dan Bapepam. Tapi jangan dibebankan ke kita dong biayanya," ungkap Taufik.
Seperti diketahui, kuasa hukum PT Pembangunan Jaya Ancol Imran Nating menyatakan pihaknya berjanji tidak akan menggunakan sepeser pun uang Rp 1,5 miliar untuk memulihkan nama baik PT Pembangunan Jaya Ancol.
"Kalau kita tulis nilai gugat balik kita untuk diberikan kepada nelayan sekitar jelas tidak akan dikabulkan oleh majelis hakim. Ya intinya itu hanya masalah bahasa hukum saja. Kalau dikabulkan akan kita berikan kepada nelayan sekitar dan untuk melestarikan lingkungan sekitar Pantai Ancol," ujar Imran lewat telepon.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ahmad Taufik, Abdul Malik Damrah, dan Bina Bektiati menggugat pengelola Pantai Ancol Jakarta karena ketiganya dikenakan tiket masuk pantai masing-masing Rp 15 ribu atau total Rp 45 ribu. Mereka juga meminta penghapusan tarif masuk bagi siapa pun. Ketiganya beralasan pantai merupakan fasilitas publik yang harus bisa diakses secara gratis oleh siapa pun.
Mereka lalu menggugat Pemprov DKI Jakarta sebagai tergugat I, PT Pembangunan Jaya Ancol sebagai tergugat II dan PT Taman Impian Jaya Ancol sebagai tergugat III. Adapun para pihak yang turut tergugat yaitu Kementerian Perikanan dan Kelautan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Pekerjaan Umum.
Atas gugatan ini, PT Pembangunan Jaya Ancol memilih menggugat balik warga Jakarta tersebut senilai Rp 1,5 miliar.
(asp/nrl)










































