Kesepakatan mediasi ini disampaikan Plt Kepala Disdik Muhammad Nurdin kepada wartawan di SMP di Sukmajaya, Depok, Jabar, Selasa (9/10/2012).
"Akan dituangkan dalam bentuk MoU, secara tertulis. Intinya surat pemecatan dicabut," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, ketua yayasan yang juga Kepala Sekolah Budi Utomo, Renata, mengaku tidak memecat salah satu siswinya. Ia hanya meminta persoalan tersebut tidak diungkit, karena saat ini sudah ada kesepakatan antara berbagai pihak mengenai hal tersebut.
"Yang penting sudah ada kesepakatan," katanya.
Siswi berusia 14 tahun dikeluarkan dalam upacara bendera, Senin (8/10/2012) kemarin. Pihak sekolah beralasan siswi tersebut tidak masuk sekolah selama dua minggu. Selain itu, orangtua siswi tidak berinisiatif melapor ke sekolah.
Siswi tersebut dilaporkan hilang sejak Jumat (22/9/2012). Ia ditemukan di Terminal Depok, Minggu (30/9/2012). Selama menghilang, ia mengaku diperkosa kenalan di Facebook dan hendak dilarikan ke Batam.
(trw/nrl)











































