Mengapa MK Bisa Anulir Pembatalan Vonis Mati Gembong Narkoba?

Mengapa MK Bisa Anulir Pembatalan Vonis Mati Gembong Narkoba?

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 09 Okt 2012 10:53 WIB
Mengapa MK Bisa Anulir Pembatalan Vonis Mati Gembong Narkoba?
Gedung Mahkamah Konstitusi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan vonis mati gembong narkoba dinilai pakar hukum tata negara Dr Irman Putra Sidin bisa dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini merunut putusan pilkada Depok 2004. Saat itu, hakim konstitusi Soedarsono dan Maruarar Siahaan berpendapat MK bisa menilai putusan MA apakah melanggar konstitusi atau tidak.

"MK seyogianya tidak menilai putusan MA akan tetapi MK harus memeriksa dan mengadili apakah dalam putusan MA tersebut terdapat pelanggaran hak konstitusional seseorang warga negara sehingga putusan MA bertentangan dengan UUD 1945," demikian tulis Soedarsono dalam dissenting opinion yang dikutip detikcom dari putusan tersebut, Selasa (9/10/2012).

Pendapat Soedarsono dikuatkan oleh hakim konstitusi Maruarar Siahaan. Menurut Maruarar, pembatalan putusan MA oleh MK diterapkan di berbagai negara. Fungsi MK salah satunya mengawal konstitusi sebagai mekasnisme konstitusi yang mewajibkan menguji konstitusionalitas suatu putusan yang telah habis (exhausted).

"Oleh karena itu terdapat alasan untuk menilainya dari sudut individual constitusional complaint (pengaduan konstitusional) yang sesungguhnya memiliki dasar hukum yang cukup beralasan berdasarkan pinsip-prinsip konstitusi yang terdapat dalam UUD 1945," ungkap Maruarar dalam putusan MK tertanggal 25 Januari 2006.

Menurut Maruarar, kewenangan MK memeriksa dan menyatakan tindakan eksekutif, legislatif dan yudikatif (MA) batal tidaklah mengandung makna superioritas MK melainkan timbul sebagai konsekuensi 'Indonesia adalah Negara Hukum'. Hirarki perundang-undangan menempatkan UUD 1945 sebagai hukum tertinggi dan karenanya menjadi hukum dasar dengan penyusunan struktur kekuasaan negara berdasar prinsip separation of power dan mekanisme check and balances.

"Hal ini merumuskan prinsip bahwa setiap tindakan/perbuatan/aturan dari semua otoritas yang diberi delegasi oleh konstitusi tidak boleh bertentangan dengan basic right dan konstitusi itu sendiri," tandas Maruarar.

"Dengan konsekuensi hukum bahwa perbuatan, aturan atau tindakan tersebut menjadi 'batal demi hukum' karena bertentangan dengan konstitusi. Tidak ada tindakan lembaga negara yang boleh bertentangan dengan konstitusi menjadi sah," tegas Maruarar.

Seperti diketahui, majelis hakim Peninjauan Kembali (PK) MA membebaskan hukuman mati atas putusan kasasi MA. Pertama dijatuhkan kepada warga Nigeria Hillary K Chimezie, pemilik 5,8 kilogram heroin, bebas dari hukuman mati dan mengubah hukumannya menjadi penjara 12 tahun.

Adapun kasus kedua, MA membebaskan pemilik pabrik ekstasi Hengky Gunawan dari hukuman mati menjadi hukuman 15 tahun penjara pada 16 Agustus 2011 lalu. Hukuman mati terhadap Hengky dijatuhkan MA dalam tingkat kasasi. MA membatalkan vonis mati karena melanggar HAM.

Atas putusan ini, masyarakat banyak yang keberatan dan mengecam putusan MA tersebut. "Kalau dikatakan melanggar HAM, produsen narkotika lebih dari sekedar melangar HAM. Mereka merusak bangsa dan merenggut hak hidup orang-orang yang terpengaruh mengkonsumsi narkotika," kata Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj.

(asp/vit)


Berita Terkait