"Kita hadirkan saksi meringankan dua orang hari ini," kata kuasa hukum Joshua, Slamet Yuono, sebelum sidang di PN Jakut, Jakarta, Selasa (9/10/2012).
Slamet enggan menyebutkan identitas saksi. Saksi-saksi itu akan memberikan keterangan yang menjelaskan keberadaan Joshua ketika kejadian pengeroyokan 31 Maret 2012 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi keterangan saksi nanti berbeda atau tidak dengan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Saptono, Slamet mengaku keterangan saksi dari JPU sebenarnya meringankan Joshua.
"Sebenarnya saksi-saksi di BAP banyak meringankan kita," ujar Joshua.
Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim Suharsono direncanakan digelar pada pukul 10.00 WIB. Sejumlah rekan dan keluarga Joshua pun sudah mendatangi PN Jakut.
Joshua didakwa pasal 170 KUHP karena turut mengeroyok kelasi Arifin Siri pada tanggal 31 Maret 2012 di Kemayoran, Jakarta Utara, sekitar pukul 01.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB. Namun, Joshua membantah tidak turut dalam pengeroyokan yang memicu rangkaian aksi geng motor di Jakarta pada bulan April 2012 lalu.
(vid/aan)











































