"Jadi tindak lanjut amanat Presiden tersebut bisa langsung dilakukan Polri dengan menyerahkan penanganan kasus tersebut ke KPK," kata Wakil Jaksa Agung Darmono dalam pesan singkat kepada detikcom, Selasa (9/10/2012).
Dalam pidatonya semalam, Presiden SBY memberikan arahan untuk solusi konflik KPK-Polri. Salah satunya, meminta agar kasus Simulator SIM yang melibatkan Irjen Djoko Susilo ditangani KPK dan tidak dipecah. Polri menangani kasus lain yang tidak terkait langsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(aan/nrl)











































