Kejagung Stop Tangani Kasus Simulator SIM

Kejagung Stop Tangani Kasus Simulator SIM

- detikNews
Selasa, 09 Okt 2012 10:00 WIB
Kejagung Stop Tangani Kasus Simulator SIM
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak lagi menangani kasus simulator SIM menyusul arahan Presiden SBY yang meminta agar kasus itu ditangani KPK. Polri diminta langsung menyerahkan penanganan kasus tersebut ke KPK.

"Jadi tindak lanjut amanat Presiden tersebut bisa langsung dilakukan Polri dengan menyerahkan penanganan kasus tersebut ke KPK," kata Wakil Jaksa Agung Darmono dalam pesan singkat kepada detikcom, Selasa (9/10/2012).

Dalam pidatonya semalam, Presiden SBY memberikan arahan untuk solusi konflik KPK-Polri. Salah satunya, meminta agar kasus Simulator SIM yang melibatkan Irjen Djoko Susilo ditangani KPK dan tidak dipecah. Polri menangani kasus lain yang tidak terkait langsung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Kejagung sebelumnya mengembalikan berkas korupsi pengadaan Simulator SIM ke Polri (P19). Kejagung juga sudah memberikan petunjuk untuk melengkapi berkas penyidikan tersebut. Polri diminta melengkapi berkas dalam tempo 2 minggu.

(aan/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads