"Kalau Presiden tidak setuju, maka tidak akan jadi UU. Biar bagaimana pun porsi Presiden itu menyetujui rancangan UU, tanpa persetujuan Presiden tidak bisa adanya suatu UU," kata Wakil Ketua Baleg, Achmad Dimyati Natakusumah, saat berbincang dengan detikcom, Selasa (9/10/2012).
Dimyati mengapresiasi penolakan Presiden SBY terhadap segala bentuk upaya pelemahan KPK. Menurut dia, selama korupsi masih merajalela, maka lembaga antikorupsi tak boleh dilemahkan dan malah harus diperkuat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Dimyati mengatakan, penolakan Presiden SBY tak serta merta akan menghentikan pembahasan revisi UU tersebut. Sesuai aturan, pada tahapan sekarang ini yang bisa menarik draf revisi hanyalah institusi pengusul, yaitu Komisi III. Namun, jika memang pembahasan RUU ini berlanjut dan telah sampai pada tahap pembicaraan tingkat I, maka RUU itu bisa ditarik oleh Presiden.
"Yang bisa (menghentikan) sekarang ini Komisi III, karena Presiden tidak bisa mempengaruhi pembentukan UU di awal," paparnya.
Sebelumnya Presiden SBY menyinggung mengenai revisi UU KPK dalam pidato resminya menyangkut polemik Polri-KPK. Menurut Presiden SBY, revisi UU KPK belum perlu dilakukan.
"Menurut pendapat saya lebih baik kita meningkatkan upaya pemberantasan korupsi dan lebih baik memperkuat lembaga pemberantas korupsi daripada perhatian, energi, dan waktu kita terkuras untuk melakukan revisi UU KPK," kata Presiden SBY dalam pidato resminya di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/10).
(tor/rmd)











































