5 Vonis Meringankan Gembong Narkoba yang Kontroversial

5 Vonis Meringankan Gembong Narkoba yang Kontroversial

- detikNews
Selasa, 09 Okt 2012 08:38 WIB
5 Vonis Meringankan Gembong Narkoba yang Kontroversial
Jakarta - Narkoba menjadi silent killer yang tidak hanya mematikan, tapi juga mengancam masa depan generasi penerus. Untuk itu, ancaman hukuman bagi pelakunya dirancang serius oleh pihak berwenang.

Namun rupanya beberapa pertimbangan yang dimiliki hakim mampu meringankan vonis berat yang telah ditetapkan sebelumnya. Beberapa latar belakang putusan meringankan ini di antaranya berlatar belakang alasan Hak Asasi Manusia hingga dugaan-dugaan suap. Tentu saja putusan-putusan meringankan ini menuai banyak kritik dan kecaman dari berbagai pihak.

Berikut adalah 5 putusan meringankan kasus narkoba yang menjadi kontroversi di Indonesia:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Hillary K. Chimezie, Hukuman Mati menjadi 12 Tahun Bui

(dok Detik)
Dalam perkara vonis mati yang dihadapi terdakwa Hillary K. Chimezie, warga negara Nigeria, hakim agung MA Imron Anwari memutus pemilik 5,8 kilogram heroin itu lepas dari hukuman mati dan menjatuhinya hukuman 12 tahun penjara. Putusan itu diketuk di Sidang Majelis Hakim PK yang diketuainya dengan Timur P Manurung dan Suwardi selaku anggota majelis.

"Memidana terpidana Hillary K Chimezie oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun," bunyi putusan PK No. 45 PK/Pid.Sus/2009.

Hengky Gunawan, Vonis Mati Menjadi 12 Tahun Bui

(dok Detik)
Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis mati bagi pemilik pabrik narkotika Henky Gunawan. Dalam putusan Peninjauan Kembalil (PK), Hengky hanya dihukum penjara 15 tahun dengan alasan hukuman mati melanggar konstitusi.

"Hukuman mati bertentangan dengan pasal 28 ayat 1 UUD 1945 dan melanggar Pasal 4 UU No 39/1999 tentang HAM," demikian bunyi PK yang detikcom download dari website MA, Selasa (2/10/2012).

Putusan ini dibuat oleh Imron Anwari selaku ketua majelis dengan Achmad Yamanie dan Prof Dr Hakim Nyak Pha selaku anggota. Perkara bernomor 39 K/Pid.Sus/2011 menganulir putusan kasasi MA sebelumnya yang menghukum mati Hengky.

Ketiga hakim agung tersebut menilai majelis kasasi telah khilaf atau kekeliruan yang nyata serta demi memenuhi rasa keadilan dan HAM. "Maka beralasan hukum apabila putusan Kasasi tersebut dibatalkan oleh majelis PK," beber Imron.

Seperti diketahui, Hengky ditangkap pada 23 Mei 2006 pukul 17.00 WIB di Yani Golf Jalan Gunung Sari Surabaya. Ia dibekuk polisi karena terlibat memproduksi dan mengedarkan ekstasi dalam jumlah besar. Polisi menemukan bahan baku ekstasi di perumahan Graha Famili Barat III.

PN Surabaya menjatuhkan hukuman selama 15 tahun penjara kepada Henky. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Surabaya memperberat hukuman menjadi selama 18 tahun penjara. Di tingkat kasasi hukuman dimaksimalkan menjadi hukuman mati. Hukumanmati dijatuhkan oleh Iskandar Kamil, Prof Komariah Emong Sapardjaja dan Prof Dr Kaimuddin Salle. Tetapi hukuman mati ini dianulir MA sendiri dalam putusan PK tertanggal 16 Agustus 2011 lalu itu.

Meirika Franola, Vonis Mati Menjadi Seumur Hidup

(Kejaksaan-ilustrasi)
Meirika Franola alias Ola yang divonis mati atas kasus narkoba pada tahun 2004 mendapat penurunan hukuman menjadi hukuman seumur hidup. Ketua Gerakan Anti-Narkoba (Granat) Henry Yosodiningrat mengatakan bahwa Ola bersama dua terpidana mati lainnya yang masih satu jaringan pernah gagal mengajukan PK. Namun dalam PK kedua, hukuman mereka akhirnya diperingan. Padahal PK hanya bisa diajukan terpidana sebanyak satu kali.

"Sindikat ini memiliki dana tak terbatas, maka sulit bagi kami dalam penanganan kasus ini untuk mengatakan tidak ada suap," ucap Henry. Demikian dikutip dari Majalah Detik Edisi 45, 8 Oktober 2012.

Ola ditangkap bersama dua sepupunya yakni Rani Andriyani (Rani) dan Deni Setia Maharwan (Deni) pada 12 Januari 2000. Ola divonis mati oleh PN Tangerang, 22 Agustus 2000. Ia terbukti membawa membawa 3,5 kilogram heroin dan tiga kilogram dari London lewat Bandara Soekarno-Hatta.

Anggota Bali Nine, Vonis Mati Jadi Seumur Hidup

(dok WN)
Keputusan PK Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati terhadap 3 terpidana kasus Bali Nine sangat disesalkan. Anggota Bali Nine yang dikurangi hukumannya dari hukuman mati menjadi seumur hidup ada 3 orang. Mereka adalah Tan Duc Thanh Nguyen kelahiran Filipina, Si Yi Chen kelahiran Cina dan Matthew James Norman.

"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah meyakinkan mengorganisir mengekspor narkotika golongan 1. Menghukum masing-masing seumur hidup sekaligus membatalkan hukuman mati sebelumnya," kata Kasubbag Hukum dan Humas Mahkamah Agung Edi Yulianto membacakan salinan putusan saat ditemui wartawan di Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (6/3/2008).

Putusan perkara peninjauan kembali (PK) Bali Nine ini dikeluarkan Senin 11 Februari 2008. Putusan ini sudah dikirimkan PN Denpasar 14 Februari 2008.

Sebelumnya MA memutuskan 6 anggota kelompok Bali Nine dihukum mati dan 2 lainnya diganjar hukuman seumur hidup. Hal ini tercantum dalam putusan MA yang mengabulkan kasasi Kejaksaan Agung.

Anggota Bali Nine asal Australia yang divonis mati adalah Scott Anthony Rush, Myuran Sukumaran, dan Andrew Chan. Selain itu, Tan Duc Tanh Nguyen, Si Yi Chen, dan Matthew James Norman, yang dikenal dengan sebutan kelompok Melasti. Sedangkan yang diganjar hukuman seumur hidup adalah Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephen.

Kemudian pada tahun 2010, permohonan PK dua orang WN Australia yang menjadi gembong sindikat narkotika Bali Nine ditolak JPU Kejaksaan Negeri Denpasar. Dua orang tersebut adalah gembong dari sembilan orang sindikat narkotika Bali Nine itu Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. JPU tetap menilai keduanya pantas dihukum mati.

Permohonan PK mereka ditolak JPU pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jl Sudirman, Jumat (19/11/2010). Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sigit Sutanto.

Schapelle Corby, 20 Tahun Menjadi 15 Tahun

(dok Detik)
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menandatangani pemberian grasi kepada terpidana ratu mariyuana asal Australia, Schapelle Corby. Corby mendapat pengurangan hukuman lima tahun penjara dari 20 tahun menjadi 15 tahun penjara.

"Presiden sudah tanda tangan untuk pengurangan hukuman dan sudah dikirim ke Pengadilan Denpasar," ujar Menteri Sekretaris Negara, Sudi Silalahi, di Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (22/5/2012).

Putusan ini sempat mendapat pertentangan dari banyak pihak. Berbagai spekulasi pun muncul atas keringanan hukuman WN Australia ini. Bahkan beberapa pihak menggugat grasi dan Presiden SBY atas keluarnya putusan ini.
Halaman 2 dari 6
(sip/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads