"Rapat dengan Komisi III jam 10.00 WIB nanti, di Baleg," kata Wakil Ketua Baleg, Achmad Dimyati Natakusumah, saat berbincang, Selasa (9/10/2012).
Dimyati mengatakan dalam rapat itu Baleg akan menanyakan banyak hal terkait materi revisi UU KPK. Di antara hal krusial yang akan ditanyakan Baleg adalah soal wewenang penuntutan, penyadapan dan dewan pengawas KPK.
"Banyak hal yang akan kami tanyakan seperti soal substansi, asas, filosofi, sosiologi, yuridis, penyadapan, penuntutan, SP3, dewan pengawas, dan hal-hal lainnya," papar politikus PPP itu.
Sebelumnya Dimyati mengatakan ada dua opsi yang bisa dilakukan untuk menghentikan pembahasan draf yang ada sekarang. Salah satunya, Komisi II harus menarik draf tersebut.
"Jika revisi UU itu dipandang perlu ditarik, maka yang berwenang melakukan penarikan adalah Komisi III DPR," kata Dimyati kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika dipandang perlu diteruskan penyusunannya, maka RUU dimaksud perlu dilakukan perumusan ulang yang dilakukan bersama oleh Baleg dan Komisi III," paparnya.
(tor/rmd)










































