"Kami mengajukan agar majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi memberi sesuatu kepada Tomy Hindratno sebagaimana dakwaan. Meminta hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan atau tuntutan hukum," kata ketua tim penasihat hukum James, Sehat Damanik saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/10/2012) malam.
Damanik menjelaskan, kliennya mengenal Tomy ketika menjadi konsultan pajak di PT Agis Elektronik. James meminjam duit Rp 340 juta kepada Tomy, pegawai pajak untuk membiayai pengobatan orang tua dan biaya adiknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menegaskan pemberian uang itu sebagai pembayaran hutang. Uang itu diperoleh dari hasil penjualan rumah orang tuanya. "Tidak ada kaitanya dengan Bhakti Investama. Uang bukan berasal dari Bhakti Investama," kilahnya.
Selain itu, Damanik menegaskan Bhakti Investama tidak pernah meminta bantuan kepada terdakwa untuk meminta data terkait restitusi pajak. "Bhakti tidak memiliki kepentingan untuk memberi uang kepada terdakwa, atau memberi uang kepada Tomy. Terdakwa tidak pernah memberi sesuatu agar Tomy melakukan atau tidak berkaitan dengan jabatannya," terang dia.
Penasihat hukum juga membantah adanya pertemuan antara James dengan Tomy dan komisaris independen Bhakti, Antonius Tonbeng di kantin MNC Tower, Kebon Sirih, Jakpus.
"Terdakwa tidak pernah diminta bakti mengurus restitusi pajak, terdakwa tidak kenal dan berkomunikasi dengan Antonius Tonbeng," imbuh Damanik.
Sementara James dalam pledoi pribadinya menyebut tuntutan jaksa terlalu berlebihan. James bahkan membandingkan tuntutan dirinya dengan Miranda Goeltom yang hanya empat tahun penjara dalam perkara suap cek pelawat.
"Tuntutan adalah sesuatu yang mengagetkan saya dan membunuh masa depan saya. Saya kaget dan tidak bisa menerima secara akal sehat. Saya tidak pantas mendapat tuntutan," tutur James seraya menegaskan duit Rp 280 juta yang diberikan ke Tomy adalah pembayaran hutang.
James dituntut 5 tahun penjara dan pidana denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan. Majelis hakim menjatuhkan denda Rp 100 juta subsidair 4 bulan kurungan tambahan.
James dinilai membantu PT Bhakti berhubungan dengan Tomy guna memfasilitasi dikeluarkannya surat kelebihan pajak Bhakti Investama.
Atas usaha Tomy dan 3 rekannya, Ditjen Pajak akhirnya mentransfer uang senilai Rp 3,42 milliar sebagai kelebihan pajak ke rekening Bhakti Investama. Pada 5 Juni 2012, Antonius Tonbeng telah menyiapkan uang sebesar Rp 340 juta. Pembayaran fee tahap pertama Rp 280 juta diberikan James kepada Tomy di sebuah rumah makan pada 6 Juni 2012.
James dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair dan subsidair melanggar Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(fdn/rmd)











































