Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pidato Presiden SBY sudah sangat jelas bahwa tiga tersangka kasus simulator SIM yang kini ditahan Polri, akan disidik oleh KPK. Ketiga tersangka itu adalah Sukotjo Bambang, Budi Susanto, dan Brigjen Didik Purnomo
"Sangat clear pidato itu bahwa KPK menangani DS dan rekan-rekannya. Sedangkan untuk panitia lelang memang untuk pihak Polri," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (8/10/2012) malam.
Dengan dipastikannya tiga tersangka tersebut disidik KPK, maka saat ini KPK memiliki total empat tersangka. Selain Sukotjo Bambang, Budi Susanto, dan Brigjen Pol Didik Purnomo, KPK juga menangani tersangka mantan Kakorlantas Mabes Polri Irjen Pol Djoko Susilo (DS).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini juga sesuai dengan UU tentang KPK No 30 tahun 2002 khususnya pasal 50. Sedangkan jika ada kasus yang berbeda tetapi terkait dengan penyimpangan pengadaan barang di jajaran Polri saya dukung untuk ditangani Polri," kata SBY.
SBY juga menyampaikan bahwa Kapolri juga akan melakukan penertiban terhadap semua yang dianggap menyimpang dalam pengadaan barang di jajaran Polri. "Dalam hal ini saya berterima kasih dan menyampaikan penghargaan bahwa terhadap langkah ini Polri memberikan dukungan penuh dan pada prinsipnya juga akan melimpahkan hasil penyidikan yang telah dilakukan sesuai mekanisme yang akan diatur kemudian. Ini menunjukan bahwa Polri juga serius di dalam menangani kasus ini," tegas SBY.
(/asy)











































