Ahli Balistik akan Dihadirkan di Sidang Terdakwa Teroris Mulyadi

Ahli Balistik akan Dihadirkan di Sidang Terdakwa Teroris Mulyadi

Ganessa - detikNews
Senin, 08 Okt 2012 21:21 WIB
Jakarta - Seorang ahli balistik dari Polri akan dihadirkan dalam sidang terdakwa teroris Mulyadi (40). Keterangan ahli balistik bernama Maruli Simanjuntak itu diperlukan untuk menjelaskan kepemilikan senjata api milik Mulyadi yang ditimbun di hutan UI Depok.

"Semua senjata api itu merupakan senjata organik yang seharusnya dimiliki polisi atau TNI atau juga masyarakat sipil tapi dengan izin, sedangkan terdakwa (Mulyadi) tidak ada izinnya," jelas Maruli saat memberikan keterangannya dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Halimah, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (8/10/12).

Maruli menjelaskan senjata laras pendek berjenis berjenis FN dan amunisinya yang ikut tertimbun ternyata masih berfungsi dan dapat digunakan. Sedangkan senjata api laras panjang rakitan jenis jungle sudah tidak berfungsi karena pelatuknya berkarat dan copot.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Amunisi atau peluru ini ada kaliber yang sebagian masih aktif dan masih bisa dipergunakan," lanjutnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rini Hartati, mengatakan pelatuk senjata laras panjang rusak ketika senjata ditanam di dalam tanah. Karena itu senjata tersebut tidak bisa digunakan lagi. Rini menambahkan Mulyadi secara tidak langsung mendapatkan senjatanya dari Abu Umar yang membelinya di Filipina.

"Mulyadi mendapatkan dari Beni dan Beni dapat dari Abu Umar. Bahwa Abu Umar ke Filipina untuk membeli 5 senjata. Itu habis Rp 40 juta. Mulyadi dapat FN dan laras panjang," ujar Rini.

Mulyadi didakwa melakukan kegiatan pelatihan militer di hutan Depok termasuk juga kepemilikan senjata api. Mulyadi termasuk ke dalam mujahid Poso kelompok Abu Umar. Ia menyerahkan diri pada 8 Februari silam.

Dalam persidangan sebelumnya, Mulyadi didakwa melanggar Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ia dikenai pasal 7 tentang permufakatan jahat melakukan tindak pidana terorisme, pasal 9 tentang memasukkan, menjual, mengedarkan, memiliki, menyimpan, dan menguasai senjata api dan bahan peledak tanpa hak untuk kegiatan terorisme.

(/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini