ABG Jepang Dituntut 1 Tahun Penjara karena Simpan Ganja

ABG Jepang Dituntut 1 Tahun Penjara karena Simpan Ganja

- detikNews
Senin, 08 Okt 2012 18:53 WIB
Denpasar - Anak Baru Gede (ABG) asal Jepang, Yoshioka Ryusei (17), didakwa menyimpan biji, daun, dan batang ganja kering. Jaksa menuntutnya hukuman satu tahun penjara.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wayan Widana pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Jl Sudirman, Senin (8/10/2012). Sidang yang digelar tertutup dipimpin hakim tunggal Gunawan Tri Budiono.

JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah menyalahgunakan narkotika bagi diri sendiri. Terdakwa dijerat pasal 127 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Meminta hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama satu tahun dikurangi masa tahanan," kata Widana usai persidangan.

Tuntutan tersebut lebih ringan dibandingkan dakwaan. Hal yang meringankan terdakwa masih anak-anak, sopan, mengakui salah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Penasihat hukum terdakwa, Ahmad Hadiana, keberatan atas tuntutan tersebut. Ia menyatakan jPU mengabaikan rekomendasi Badan Pemasyarakatan (Bapas) agar terdakwa dikembalikan untuk dibina orangtuanya.

Terdakwa dibekuk Polresta Denpasar di depan SPBU di Jl Teuku Umar Barat, 8 Agustus 2012. Polisi menyita satu bungkusan berisi daun, biji, dan batang kering ganja seberat 2,61 gram.

(gds/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads