Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wayan Widana pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Jl Sudirman, Senin (8/10/2012). Sidang yang digelar tertutup dipimpin hakim tunggal Gunawan Tri Budiono.
JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah menyalahgunakan narkotika bagi diri sendiri. Terdakwa dijerat pasal 127 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tuntutan tersebut lebih ringan dibandingkan dakwaan. Hal yang meringankan terdakwa masih anak-anak, sopan, mengakui salah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Penasihat hukum terdakwa, Ahmad Hadiana, keberatan atas tuntutan tersebut. Ia menyatakan jPU mengabaikan rekomendasi Badan Pemasyarakatan (Bapas) agar terdakwa dikembalikan untuk dibina orangtuanya.
Terdakwa dibekuk Polresta Denpasar di depan SPBU di Jl Teuku Umar Barat, 8 Agustus 2012. Polisi menyita satu bungkusan berisi daun, biji, dan batang kering ganja seberat 2,61 gram.
(gds/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini