"Kami memberikan tenggat tanggal 9 sampai 15 Oktober untuk melengkapi berkas administrasi," terang Ketua KPU, Husni Kamil Malik, di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (8/10/12).
Husni menjelaskan tambahan waktu ini diperuntukkan bagi para parpol untuk kembali melengkapi sejumlah berkas dan dokumen yang belum memenuhi syarat. "Ada 45 jenis varian data yang tidak mampu dipenuhi oleh semua partai politik calon peserta pemilu," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tanggal 16 sampai 22 Oktober KPU akan melakukan verifikasi kembali terhadap berkas administrasi tersebut. Tanggal 23 sampai 25 Oktober kami akan mengumumkan partai yang memenuhi syarat administrasi," lanjutnya.
Beberapa pihak menilai kinerja KPU masih kurang terutama masalah sosialisasi dan komunikasi dengan para parpol calon peserta pemilu. Namun Husni membantah dan mengaku bahwa pihaknya telah berusaha seoptimal mungkin.
"Kita sudah memaksimalkan sosialisasi langsung dan mengundang parpol. Kita juga sudah menyiapakn gugus kerja dan hari ini pertemuan yang keempat. Kita berharap parpol memanfaatkan ruang yg diberikan," tandasnya.
Berikut tahapan verifikasi parpol di KPU sebelum dipastikan maju ke pemilu 2014.
1. Pendaftaran parpol, 10 Agustus - 7 September 2012. Ada 46 Parpol (sudah dilewati)
2. Pengumuman KPU tentang parpol yang memenuhi 17 persyaratan pendaftaran (Peraturan KPU no 12/ tahun 2012 di lampiran 1 model F-Parpol) (sudah dilewati)
3. KPU melakukan verifikasi administrasi tahap I, 6 Oktober (peraturan KPU no 12/2012, lampiran model F4 parpol)
4. Tenggat waktu perbaikan berkas administrasi, 9 Oktober - 15 Oktober 2012
5. KPU melakukan verifikasi adninistrasi tahap II, 16 Oktober - 22 Oktober 2012
6. Pengumuman hasil verifikasi administrasi tahap II, 23 Oktober - 25 Oktober 2012
7. KPU melakukan verifikasi faktual: di tingkat pusat dan provinsi, 26 Oktober - 3 November 2012. Di tingkat kabupaten/ kota, 26 Oktober - 20 November 2012
8. KPU mengumumkan parpol peserta pemilu 2014, pada 9 Januari 2013, atau 11 Januari 2013.
(vit/vit)











































