"Selain mengandalkan dana APBN, APBD, coba kreatif cari sumber pembiayaan pembangunan, di luar APBN, APBD," kata Boediono di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (8/10/2012).
Menurut Boediono, pendanaan itu bukan berarti memperbolehkan daerah menghalalkan segala cara untuk mendapatkan dana tambahan. Boediono menyarankan setiap kepala daerah dapat mengelola setiap potensi yang ada di internalnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa daerah juga mendapatkan perhatian dari lembaga-lembaga donor internasional dan daerah dapat memanfaatkan hal tersebut. "Ada kemungkinan semacam hibah yang bisa dimanfaatkan untuk mengembangkan daerahnya dari segi yang sejalan dengan sasaran tadi. Ini bisa kita eksplorasi," terangnya.
Bagi pelaksana program daerah tertinggal, khususnya pemerintah pusat dan daerah, harus bersinergi untuk menentukan sasaran yang tepat, spesial dan konkrit untuk daerah tertinggal. Pemerintah daerah dapat memberikan masukan yang tepat kepada Kementerian PDT untuk menghasilkan program yang maksimal, tidak mubazir, dan efektif.
"Saya punya pandangan bahwa yang paling tahu mengenai sasaran untuk dipilihnya tempat untuk pelaksanaan program itu sebenarnya daerah. Daerah perlu beri indikasi kecamatan atau desa mana yang harus diprioritaskan, itu nanti akan disinkronkan dengan instansi yang lain," ucapnya.
Keberhasilan pembangunan daerah tertinggal tidak lepas dari peran serta masyarakatnya. Pemerintah pusat membutuhkan masukan dari masyarakat daerah tentang kebutuhannya. Bodiono mengingatkan pemerintah pusat tidak melakukan keputusan sepihak tentang kebutuhan masyarakat.
"Pemerintah di daerah pun sebenarnya belum tahu detil apa yang diperlukan. Maka saya anjurkan dengarkan apa yang diminta dan dibutuhkan oleh komunitas masyarakat yang dijadikan sasaran tadi. Kita perlu dengarkan benar-benar. Apakah mereka butuh sumber air, jalan setapak, jembatan gantung, dan lain-lain. Masyarakat tahu apa yang dibutuhkannya. Peran masyarakat adalah menentukan sasaran yang lebih tajam lagi." tambah Boediono.
(tfq/mok)










































