Hacker Kelompok Teroris Dijerat UU Pencucian Uang

Hacker Kelompok Teroris Dijerat UU Pencucian Uang

- detikNews
Senin, 08 Okt 2012 17:22 WIB
Jakarta - Di antara sekian banyak anggota jaringan kelompok teroris yang dihadapkan ke pengadilan, baru Cahya Fitrianta saja yang dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Maklum saja, pria berusia 26 tahun ini mengumpulkan dana untuk membiayai kegiatan pelatihan militer di Poso kelompok terorisme dengan cara membajak situs investasi online lalu menjualnya setelah memanipulasi data para anggotanya.

Sidang perdana terhadap Cahya Fitrianta berlangsung sore ini, Senin (8/10/2012), di PN Jakarta Barat, Jl S Parman, Jakarta. Sepanjang sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum ini, Cahya yang mengenakan rompi tahanan berwarna jingga belum juga didampingi oleh pengacara.

"Terdakwa telah dengan sengaja mengumpulkan dana dengan sebagian atau seluruhnya, digunakan untuk kegiatan terorisme," tegas jaksa penuntut, Rini Hartati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di dalam dakwaannya, jaksa mendakwa Cahya Fitriani melakukan pemufakatan jahat dengan sengaja mengumpulkan dana untuk membiayai kegiatan pelatihan militer di Poso, Sulawesi Tengah, pada 2011. Modus operandinya adalah masuk membobol situs investasi www.speedline.com kemudian memanipulasi status anggota yang tidak aktif menjadi aktif dan merubah nilai balance-nya sesuai nilai yang dia inginkan lalu menjualnya secara online.

Hasil penjualan yang berhasil diperoleh anggota jaringan terorisme Abu Umar tersebut, sebesar Rp 500 juta. Uang yang diketahui sebagai hasil pidana tersebut kemudian Cahya tranfer ke beberapa rekening bank atas nama dirinya dan sang istri, Nurul Asmi Fitriani.

"Selain pasal tentang terorisme, atas perbuatannya terdakwa juga dikenai pasal 3 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," papar jaksa.

Atas dakwaan tersebut, Cahya menyatakan akan menyerahkan sepenuhnya kepada pengacara. Namun sepanjang sidang perdana ini, pria yang sehari-hari berprofesi sebagai teknisi ponsel tersebut belum didampingi oleh pengacara.

Meski sempat ditawari majelis hakim untuk mendapatkan kuasa hukum, Cahya menolaknya. "Nanti saya dengan penasihat hukum saya saja," kata Cahya sebelum dibawa kembali ke ruang tahanannya di Polres Jakbar.

(lh/mok)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads