Sidang perdana terhadap Cahya Fitrianta berlangsung sore ini, Senin (8/10/2012), di PN Jakarta Barat, Jl S Parman, Jakarta. Sepanjang sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum ini, Cahya yang mengenakan rompi tahanan berwarna jingga belum juga didampingi oleh pengacara.
"Terdakwa telah dengan sengaja mengumpulkan dana dengan sebagian atau seluruhnya, digunakan untuk kegiatan terorisme," tegas jaksa penuntut, Rini Hartati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil penjualan yang berhasil diperoleh anggota jaringan terorisme Abu Umar tersebut, sebesar Rp 500 juta. Uang yang diketahui sebagai hasil pidana tersebut kemudian Cahya tranfer ke beberapa rekening bank atas nama dirinya dan sang istri, Nurul Asmi Fitriani.
"Selain pasal tentang terorisme, atas perbuatannya terdakwa juga dikenai pasal 3 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," papar jaksa.
Atas dakwaan tersebut, Cahya menyatakan akan menyerahkan sepenuhnya kepada pengacara. Namun sepanjang sidang perdana ini, pria yang sehari-hari berprofesi sebagai teknisi ponsel tersebut belum didampingi oleh pengacara.
Meski sempat ditawari majelis hakim untuk mendapatkan kuasa hukum, Cahya menolaknya. "Nanti saya dengan penasihat hukum saya saja," kata Cahya sebelum dibawa kembali ke ruang tahanannya di Polres Jakbar.
(lh/mok)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini