"Iya ada. Siapa yang akan menangani kasus itu," kata Mensesneg Sudi Silalahi menjawab pertanyaan wartawan, di Sekretariat Negara, Jl Veteran, Jakarta, Senin (8/10/2012).
Sudi menjelaskan, untuk siapa yang menangani kasus Korlantas itu, Presiden tidak perlu mengeluarkan Inpres. "Tidak perlu ada Inpres soal itu," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertemuan antara KPK yang diwakili Abraham Samad dan Bambang Widjojanto serta Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo, juga ikut Mensesneg Sudi Silalahi dan Presiden SBY yang memimpin pertemuan. Pertemuan membahas sejumlah perbedaan.
"Sebenarnya tidak ada yang alot. Itu hanya pikiran kita aja. Nanti kita dengar bersama pukul 8 malam. Presiden juga butuh waktu untuk menyampaikan hasil pertemuan. Kita berharap hasil pertemuan tidak akan mengecewakan publik. Tidak ada kepentingan-kepentingan. Kepentingan kita hanya membasmi korupsi," jelas Sudi.
Sudi juga membuka kemungkinan, setelah kasus simulator tuntas, akan ada UU yang direvisi. "Revisi dimungkinkan. Tetapi tepat tidaknya kita belum bisa pastikan," tuturnya.
(ndr/nrl)










































