"Kami juga menghormati langkah-langkah penegakan hukum di KPK seperti Pak Djoko Susilo, jadi kami juga berharap dihormati, dan jadi saling menghargai. Jadi kita tidak dalam proses menentukan pasti dia bersalah atau tidak, tapi penyidik menemukan fakta-fakta, dan inilah nanti yang akan bergulir, sebelum ada keputusan final di pengadilan," ujar Karo Penmas, Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (8/10/2012).
Menurut Boy, hasil investigasi yang dilakukan KPK terhadap kasus Novel justru prematur. Bersalah atau tidaknya seseorang, ditentukan dalam proses pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Boy menyatakan pihaknya tidak keberatan apabila KPK melakukan investigasi terhadap penyidik Polri yang berada di KPK. Dia mengingatkan jangan sampai penyidikan ini menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
"Kalau membuat tim investigasi soal ini, atau mengkroscek fakta-fakta yang ada, tentu kami persilakan. Tapi tolong jangan sampai masyarakat kami jangan disampaikan sesuatu hal yang menyesatkan, mari kita mencerahkan informasi," terangnya.
Skala ketegangan antara KPK dan Polri meningkat ketika polisi dari Polda Bengkulu hendak menangkap Novel hari Jumat (5/10) malam di Gedung KPK. Polisi membawa surat penangkapan Novel yang disangka terlibat perkara dugaan penganiayaan berat terhadap tersangka pencurian burung walet ketika dirinya menjadi Kasat Reskrim di Polda Bengkulu pada tahun 2004.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyebut rencana penangkapan Novel adalah upaya kriminalisasi karena tidak ada bukti Novel terlibat. Upaya kriminalisasi juga ditengarai dilakukan polisi karena Novel merupakan ketua tim penyidik perkara dugaan korupsi simulator SIM.
(riz/mok)











































