"Revisi UU KPK seharusnya dihentikan. Karena untuk saat ini aspirasi masyarakat terhadap penghentian revisi UU KPK sangat kuat. Karena itu sebaiknya dihentikan," kata Priyo kepada detikcom, Senin (8/10/2012).
Menurut Priyo, saat ini masyarakat sangat mendukung penguatan KPK. Draf revisi UU KPK, menurut Priyo, harus dikaji ulang agar sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi.
"Untuk saat ini karena terjadi kesalahpahaman di masyarakat, sebaiknya draf yang sudah dimasukkan di Baleg ditarik kembali untuk disempurnakan. Jika nanti memang sudah sesuai dengan keinginan masyarakat untuk memperkuat KPK maka silakan dilanjutkan," katanya.
Namun kalau masing-masing fraksi punya pikiran sendiri tentu Priyo tidak memaksakan. Tentu dalam mengambil keputusan masing-masing fraksi di DPR punya pertimbangan tersendiri sebelum mengambil keputusan.
"Tapi ini kembali kepada kebijakan masing-masing fraksi karena ini merupakan sikap politik masing-masing fraksi di DPR," ujar Priyo.
Pimpinan DPR secara khusus juga telah menerima surat dari beberapa fraksi yang berubah pikiran dan mendukung penguatan KPK dengan menolak revisi UU KPK.
"Kami sudah terima surat pengajuan dari beberapa fraksi yang berubah pikiran. Tentu semua akan ditindaklanjuti, karena ini kan demi aspirasi masyarakat juga," tandasnya.
Tiga fraksi yang secara khusus mengirim surat ke pimpinan DPR adalah PPP, PD, dan PKS. PD dan PPP awalnya mendukung revisi UU KPK, sedang PKS belum mengambil sikap menyangkut draf revisi UU KPK.
(van/nrl)











































