Menurut pantauan reporter detikcom, jumlah anggota FBR yang berdatangan ke PN Jakbar, Jl S Parman, mencapai puluhan orang. Para pria berbadan besar itu mengenakan kemeja dan kaos warna hitam bertuliskan FBR pada bagian punggungnya. Beberapa di antara mereka mengenakan peci dan di lengannya terdapat gambar tato.
"FBR, yo! FBR, yo!" seru massa menjelang dimulainya sidang pada pukul 14.45 WIB, Senin (8/10/2012).
Dua orang anggota FBR yang menjadi terdakwa adalah Hendra Supriyatna dan Wika Jaya. Jaksa penuntut menjerat keduanya dengan pasal 175 junto 58 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Agenda sidang siang ini adalah mendengarkan keterangan saksi yang diajukan jaksa penuntut.
Aparat kepolisian dari Polres Jakbar dan Polsek Palmerah juga telah siaga di lokasi. "Total anggota yang dikerahkan ada 45 orang, tapi tidak ada persiapan khusus. Hanya berjaga-jaga," kata Kapolsek Palmerah Kompol Eddy T di PN Jakbar.
Kasus ini bermula ketika 3 anggota PP yang sedang nongkrong di pos PP di Jalan Bangun Nusa RT 3 RW 3 Kelurahan Cengkareng Timur, Jakarta Barat, diserang massa FBR pada 1 Juli 2012. Satu orang mengalami luka bacok. Sementara dua lainnya berhasil melarikan diri.
(lh/nrl)











































