Menkum HAM: Revisi UU KPK Didukung Bila Menguatkan KPK

Menkum HAM: Revisi UU KPK Didukung Bila Menguatkan KPK

Danu Mahardika - detikNews
Senin, 08 Okt 2012 14:16 WIB
Menkum HAM: Revisi UU KPK Didukung Bila Menguatkan KPK
Menkum HAM Amir Syamsuddin.
Jakarta - Usul Komisi III DPR agar dilakukan revisi terhadap UU KPK dicurigai sebagai upaya melakukan pelemahan perang melawan korupsi. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Amir Syamsuddin menegaskan pemerintah tidak ada rencana melakukan revisi dan hanya bila dilakukan maka tujuannya untuk menguatkan KPK.

"Jelas sekali apa yg sudah diinginkan Presiden SBY, kalau UU KPK itu akan direvisi sepanjang revisi itu untuk memperkuat," tegas Amir di sela peresmian program unggulan Kanwil Kemenkumham Jawa barat di Lapas kelas IIA Karawang, Jl Surotokunto No.6, Karawang, Jawa barat.

Menurut Amir, revisi terhadap UU KPK seharusnya ditujukan untuk membuat lembaga penegak hukum khusus tindak pidana korupsi itu semakin efektif mengusut kasus-kasus yang ada dan melakukan pencegahan. Pemangkasan kewenangan penindakan hukum yang jadi salah satu butir dalam revisi UU ini justru malah memperlemah KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika membuat KPK lebih efektif insya Allah akan didukung. Tapi jika sebaliknya, Presiden SBY tidak mendukung," lanjutnya.

Menanggapi kisruh antara KPK dan Polri, Amir menjawab bahwa Presiden SBY malam ini akan menyampaikan pernyataan resmi terkait masalah ini. Namun Amir tetap optimis polemik antara dua lembaga besar ini dapat diselesaikan.

"Saya jangan mendahului Presiden. Insya Allah Presiden akan membuat pernyataan resmi," ujarnya.

(lh/lh)


Berita Terkait