Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ahmad Dimyati Natakusumah, mengatakan secara aturan tidak mungkin pihaknya mengembalikan RUU tersebut. Namun, ada dua opsi yang bisa dilakukan untuk menghentikan pembahasan draf yang ada sekarang. Salah satunya, Komisi II harus menarik draf tersebut.
"Jika revisi UU itu dipandang perlu ditarik, maka yang berwenang melakukan penarikan adalah Komisi III DPR," kata Dimyati kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/10/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika dipandang perlu diteruskan penyusunannya, maka RUU dimaksud perlu dilakukan perumusan ulang yang dilakukan bersama oleh Baleg dan Komisi III," paparnya.
Perumusan ulang bisa dilakukan oleh Badan Legislasi bersama dengan Komisi III dalam jangka waktu dua kali masa sidang. Dalam perumusan ulang, Komisi III harus menunjuk empat orang perwakilan untuk duduk bersama Baleg.
"Empat orang itu harus diwakili oleh unsur pimpinan dan/atau anggota untuk merumuskan ulang bersama Badan Legislasi," paparnya.
Dimyati menuturkan hingga saat ini belum ada permintaan penarikan dari Komisi III. Jika masih belum ada penarikan hingga deadline tanggal 12 Oktober 2012, maka kemungkinan akan dilakukan perumusan ulang.
"12 Oktober sudah deadline, kita mau ngambil keputusan berdasarkan kajian-kajian yang ada," imbuhnya.
(trq/mok)











































