Dua Terdakwa Teroris Jalani Sidang Di PN Jakbar

Dua Terdakwa Teroris Jalani Sidang Di PN Jakbar

- detikNews
Senin, 08 Okt 2012 13:39 WIB
Dua Terdakwa Teroris Jalani Sidang Di PN Jakbar
Ilustrasi (Dikhy/ detikcom)
Jakarta - Hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang 2 terdakwa teroris Cahya Fitrianta (26), terdakwa pengumpulan dana kegiatan militer mujahid di hutan Depok dan Mulyadi (40), terdakwa teroris Cirebon tahun 2008. Keduanya merupakan jaringan kelompok Abu Umar ini menjalani sidang atas kasus yang berbeda.

"Agenda sidang hari ini ada dua tapi atas dua kasus yang berbeda, sidang perdana untuk Cahya sedangkan Mulyadi pemeriksaan keterangan keterangan ahli dari JPU," kata Anggota Tim Penasehat Hukum terdakwa, Akhyar SH saat ditemui sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan S Parman, Jakarta, Jakarta, Senin (8/10/2012).

Untuk Cahya sendiri ini merupakan sidang perdananya dengan agenda sidang pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan pendanaan kegiatan pelatihan militer kaum Mujahidin Anggota Abu Umar di Poso.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Cahya didakwa atas peran dalam mengumpulkan dana militer. Bekerja sama dengan Rizki Gunawan. Sedangkan Mulyadi berperan ikut serta dalam pelatihan militer kelompok Mujahid Abu Humar di hutan Depok" paparnya.

Dana yang dikumpulkan oleh Cahya bersama Rizki Gunawan untuk membeli senjata api dan operasional selama pelatihan, dan memberikan dukungan dana dalam kasus pengeboman gereja Bethel Injil Sepenuh di Surakarta. Dana tersebut diperoleh dari hasil hacking di situs malam investasi online.

"Cahya mengumpulkan dana militer. Bekerja sama dengan Rizki Gunawan dalam menarik dari hacker kemudian dimasukan ke rekening isterinya Cahya yakni Nurul, Cahya sendiri selain atas nama Rizki sendiri yang jumlahnya, 5-8 Milyar" terangnya.

"Dikumpulkan sejak sekitar akhir tahun 2011 yg lalu hingga awal 2012" sambungnya.

Cahya ditangkap oleh Tim Densus 88 di salah satu penguinapan di Bandung bersama isterinya pada bulan April 2012 silam.

Sedangkan Mulyadi akan menjalani agenda sidang pemeriksaan keterangan ahli. Mulyadi didakwa melakukan kegiatan pelatihan militer di hutan Depok termasuk juga kepemilikan senjata api. Mulyadi termasuk ke dalam mujahid Poso kelompok dari Abu Umar.

Mulyadi adalah terdakwa teroris Cirebon jaringan Abu Umar yang menyerahkan diri pada 8 Februari silam.

Dalam persidangan sebelumnya, Mulyadi didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ia dikenakan pasal 7 tentang permufakatan jahat melakukan tindak pidana terorisme, pasal 9 tentang memasukkan, menjual, mengedarkan, memiliki, menyimpan, dan menguasai senjata api dan bahan peledak tanpa hak untuk kegiatan terorisme.

(gah/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads