"Ini kan ada tiga pandangan, pertama nggak usah ada presentase, ketentuannya partai yang menjadi peserta pemilu (bisa ajukan capres). Kedua, pandangan yang ada di undang-undang sekarang 20 persen kursi atau 25 persen suara. Pandangan ketiga, peserta pemilu yang telah mencapai Parliamentary Threshold bisa mengajukan capres dan cawapres. PPP kayaknya yang cocok ketiga itu," kata Suryadharma.
Hal itu disampaikan Suryadharma kepada wartawan sebelum menghadiri rapat dengan komisi VIII tentang tim pengawas pelaksanaan ibadah haji di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/10/2012).
Menurutnya, yang menjadi pertimbangan karena dalam undang-undang tidak disebutkan berapa Presidential Threshold yang harus dicapai parpol untuk bisa mengusung capres dan cawapres.
"Pertimbangannya memang karena dalam undang-undang tidak disebutkan angka (Presidential Threshold), hanya disebutkan partai peserta pemilu atau gabungan partai politik," ungkapnya.
Kemudian soal berapa Presidential Threshold yang disepakati oleh PPP, menurut dia, pihaknya belum membuat kesepakatan. Yang pasti PPP akan mengambil angka tengah dari dua kubu parpol yang berbeda pandangan soal PT.
"Jadi sekarang ada dua kubu ekstrem, pertama nol persen, kedua yang 20 dan 25 persen. PPP ambil jalan tengah, PPP kan partai tengah ya ambil jalan tengah," kata Menteri Agama itu tanpa menyebut berapa angkanya.
(bal/aan)











































