Ahli: Kas Daerah Tak Boleh Digunakan untuk Kepentingan Pribadi

Ahli: Kas Daerah Tak Boleh Digunakan untuk Kepentingan Pribadi

Ferdinan - detikNews
Senin, 08 Okt 2012 13:08 WIB
Jakarta - Dosen Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Enny Urbaningsih, menyebut dana kas daerah tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Alasannya, dana kas daerah diperuntukan untuk kepentingan daerah.

"Uang kas daerah, uang rakyat. Karena ini menyangkut negara tidak mungkin pula anggaran digunakan kepentingan pribadi. Tidak mungkin muncul kepentingan penggunaan pribadi," kata Enny saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang lanjutan Ketua DPRD Jawa Tengah, Murdoko di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/10/2012).

Enny juga menjelaskan pengelolaan kas daerah berada di tangan kepala daerah. Tapi kepala daerah dapat menunjuk pejabat daerah seperti bendahara umum ataupun SKPD untuk mengelola kas daerah dengan pendelegasian tertulis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Delegatarisnya bisa bendahara umum daerah, yang bersangkutan memiliki kewenangan mengatur pengelolaan penerimaan. Delegasi bila hanya lisan itu namanya malpraktik," katanya.

Enny menekankan pembukaan rekening di bank kas daerah harus diberitahu secara tertulis ke DPRD. Hal ini diatur dalam PP 105/2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah dan Kepmendagri 29/2002.

"Tidak boleh pembukaan rekening dilakukan tanpa kontrol yang jelas," tegas Enny.

Pembukaan rekening kas daerah, sebut dia dapat lebih dari 1. "Artinya yang utama rekening kas umum daerah. Lebih dari itu rekening penerimaan, rekening pengeluaran. Sepanjang itu merupakan ketetapan kepala daerah yang diberikan tertulis ke DPRD," ujarnya.

Ketua DPRD Jawa Tengah, Murdoko didakwa memperkaya diri sendiri dengan menggunakan dana kas daerah Kabupaten Kendal sebesar Rp 4,750 miliar.

Dalam dakwaan disebutkan Murdoko saat menjabat anggota DPRD Semarang pada tahun 2003, menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2003 dan dana pinjaman daerah Kabupaten Kendal, Jateng.

"Menggunakan sebagian DAU dan dana yang berasal dari pinjaman daerah untuk kepentingan pribadi terdakwa," kata jaksa.

Jaksa menjelaskan Bupati Kendal, Hendy Boedoro meminta Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kendal, Warsa Susilo memindahkan dana kas daerah pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jateng cabang Kendal ke Bank BNI 46 Cabang Karangayu.

"Dengan alasan seolah-olah menambah pendapatan Kendal dari bunga deposito, padahal pemindahan tersebut agar DAU dapat digunakan untuk kepentingan pribadi," jelas jaksa Siswanto.

Setelah mengetahui dana kas daerah tersimpan di BNI 46, Murdoko kemudian menyampaikan keinginannya untuk menggunakan dana kas daerah untuk kepentingan pribadi yakni Rp 3 miliar.

(fdn/mok)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini