Menurut Albert, Polri memang memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan, terhadap seorang tersangka kasus pidana. Namun khusus kasus Kompol Novel Baswedan yang saat ini merupakan penyidik KPK, sebaiknya Kompolnas yang turun tangan.
"Apakah tindakan itu terlalu berlebihan? Saya kemudian berpikir supaya ada lembaga yang memeriksa apakah memang Novel berbuat kriminal atau segala macam. Saya rasa lembaga itu adalah Kompolnas," ujar Albert dalam konferensi pers Kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (8/10/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kompolnas itu kan ketuanya Menkopolhukam juga. Ini akan saya sampaikan dalam laporan saya ke presiden nanti," papar anggota Wantimpres yang membidangi sektor hukum ini.
Sementara itu Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja yang juga merupakan mantan sekretaris Kompolnas menyatakan setuju dengan gagasan Albert ini. "Jangan lupa Kompolnas adalah aparatur presiden, jadi tidak perlu susah-susah bentuk tim independen," tutur Pandu.
(fjr/lh)











































