"Kekerasan yang dilakukan terhadap Edo Kacily terjadi di luar sepengetahuan terdakwa. Sebab terdakwa tidak punya masalah dengan korban," kata Reandy Dofra Zalitour, kuasa hukum Edward Tupessy, dalam sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Senin (8/10/2012).
Menurutnya, pasal 170 dan 359 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian yang jaksa gunakan untuk menjerat Edward Tupessy tidak relevan. Dua pasal tersebut mensyaratkan adanya tindak kekerasan yang dilakukan terdakwa terhadap korban, namun justru unsur penting itu tidak jaksa jelaskan kapan terjadinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terhadap eksepsi ini jaksa penuntut tidak menyampaikan tanggapannya sehingga sidang langsung ditutup tepat pukul 11.00 WIB. Sidang yang dipimpin oleh Gosen Butarbutar sebagai ketua majelis hakim ini akan dilanjutkan pada 10 Oktober 2012 untuk mendengarkan tanggapan jaksa penuntut.
Selama berlangsungnya sidang, Edward Tupessy yang berkemeja lengan panjang warna putih lebih banyak diam. Penjagaan polisi juga lebih longgar dibandingkan sidang-sidang sebelumnya yang dipenuhi oleh kelompok pemuda pendukung terdakwa.
Penyerangan di RSPAD terjadi pada 23 Februari 2012 dinihari. Dua orang tewas dalam peristiwa itu akibat luka bacok, sementara enam orang lainnya mengalami luka. Diduga penyerangan terkait utang narkoba.
Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan 10 tersangka dalam kasus penyerangan tersebut. Salah satunya Irene Tupessy, sedang tersangka lainnya Edward alias Edo, Gheretes Tamatala alias Heri, Tony Poceratu alias Ongen, Rent Penturi, Yongky Maslebu, Rely Petirulan, dan Abraham Tuhehai.
Atas aksinya tersebut, Irene kemudian dijuluki Kill Bill. Kill Bill adalah film karya sutradara Quentin Tarantino yang mengisahkan aksi balas dendam seorang wanita berpedang terhadap teman-teman lama yang mengkhianatinya.
(lh/nrl)