MA Sidang Hakim Agung yang Batalkan Vonis Mati Gembong Narkoba

MA Sidang Hakim Agung yang Batalkan Vonis Mati Gembong Narkoba

Andi Saputra - detikNews
Senin, 08 Okt 2012 10:25 WIB
MA Sidang Hakim Agung yang Batalkan Vonis Mati Gembong Narkoba
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Putusan hakim agung Brigjen TNI (Purn) Imron Anwari membuat gerah institusi Mahkamah Agung (MA). Oleh karenanya, MA menggelar rapat pimpinan (rapim) menyikapi putusan pembatalan vonis mati gembong narkotika dengan alasan HAM tersebut.

"Soal putusan PK yang dibuat Imron dkk akan dibawa ke rapim MA hari ini," kata sumber detikcom yang tidak mau disebut namanya, Senin (8/10/2012).

Juru bicara MA Djoko Sarwoko membenarkan adanya rapat tersebut. Namun dia membantah jika rapim tersebut membahas hakim agung yang membatalkan vonis mati gembong narkotika. "Saya dengar akan ada rapim tetapi membicarakan masalah lain, bukan soal itu," ujar Djoko.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diubungi secara terpisah, Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshari Saleh meminta MA tegas mengusut adanya putusan yang tidak wajar tersebut. Sebab Peninjauan Kembali (PK) hanya memutuskan dua hal yaitu menerima permohonan PK atau menolak permohonan PK. Majelis PK dilarang mengadili sendiri dengan memperbaiki amar hukuman pidana.

"Pimpinan MA mestinya bisa melakukan sesuatu terhadap putusan yang jelas-jelas tidak wajar itu," terang Imam.

Sebagai lembaga yang ditunjuk UUD 1945 untuk mengawasi perilaku hakim, KY hanya bisa bertindak apabila ada laporan masyarakat yang keberatan dengan putusan itu. Namun KY mewanti-wanti bahwa putusan yang dibuat Imron dkk tetap sah dan tidak batal demi hukum.

"KY sedang melakukan koordinasi dengan pimpinan MA sambil menunggu laporan masyarakat yang keberatan dengan putasan majeliis PK itu," beber Imam.

Seperti diketahui, Imron membebaskan hukuman mati atas putusan kasasi MA. Pada perkara pertama, terpidana Hillary K Chimezie, Imron memutus pemilik 5,8 kilogram heroin itu bebas dari hukuman mati dan mengubah hukumannya menjadi penjara 12 tahun. Putusan terhadap warga negara Nigeria ini dibuat pada 6 Oktober 2010.

Adapun kasus kedua, Imron membebaskan pemilik pabrik ekstasi Hengky Gunawan dari hukuman mati menjadi hukuman 15 tahun penjara pada 16 Agustus 2011 lalu. Apa alasan Imron dalam kedua putusan tersebut?

"Hukuman mati bertentangan dengan pasal 28 ayat 1 UUD 1945 dan melanggar pasal 4 UU No 39/1999 tentang HAM," tulis salinan PK yang ditandatangani Imron selaku ketua majelis.

(asp/nrl)


Berita Terkait