"Kalau sekarang kan 20 persen kursi DPR dan 25 persen suara sah. Minimal seperti sekarang. Kalau dinaikkan ya 25 persen kursi DPR dan 30 persen suara sah," kata Ketua Fraksi PKB, Marwan Ja'far, saat dihubungi, Senin (8/10/2012).
Setgab koalisi menggelar rapat membahas RUU Pilpres dan Kamnas pada Kamis (4/10) malam lalu.
Untuk RUU Pilpres, Marwan menuturkan, sudah ada kecenderungan dari Setgab untuk menyepakati agar PT dalam UU tersebut tetap 20 persen.
"Memang masih ada yang berbeda pandangan (ingin PT turun), tapi mayoritas anggota Setgab kecenderungannya ingin PT minimal tetap," ujarnya.
Marwan menjelaskan syarat pencapresan perlu diperketat untuk memperkuat sistem presidensil di Indonesia. Dengan tingginya syarat pencapresan, maka capres nantinya harus didukung oleh partai atau gabungan partai yang memiliki porsi kursi besar di DPR.
"Sehingga ada sinergisitas antara parlemen dan pemerintah. Kalau tidak begitu akan terjadi instabilitas pemerintahan," paparnya.
Marwan menjelaskan PKB juga mengusulkan agar UU Pilpres nantinya mengatur koalisi partai sejak awal pencapresan. Menurutnya hal tersebut perlu diatur agar koalisi di parlemen lebih kuat.
"Supaya ada efektivitas pemerintahan, untuk memperkuat sistem presidensil. Jadi koalisi tidak hanya kulitnya saja," imbuhnya.
(tor/aan)











































