IPW Desak Polri Usut Kasus Penganiayaan Lain yang Dilakukan Polisi

IPW Desak Polri Usut Kasus Penganiayaan Lain yang Dilakukan Polisi

- detikNews
Senin, 08 Okt 2012 08:00 WIB
Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) memberikan apresiasi pada Polri atas sikapnya yang ingin membongkar tuntas kasus penganiayaan di Bengkulu 8 tahun silam. Namun, diharapkan sikap Polri tersebut bukan untuk mengakali publik demi upaya kriminalisasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sikap Polri yang profesional ini hendaknya tidak sekedar akal-akalan dan membodoh-bodohi publik demi mengkriminalisasi KPK," ujar Ketua Presidium IPW, Neta S Pane lewat siaran pers yang diterima detikcom, Minggu (7/10/2012).

Oleh karenanya, IPW berharap agar Polri juga harus membuka kasus-kasus lain yang sempat terkubur dan melakukan pengkapan tersangkanya yang tak lain adalah anggota Polri juga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut data IPW, terang Neta, sedikitnya ada empat kasus yang beberapa di antaranya sudah menjalani sidang kode etik, tetapi kasus pidananya belum sempat dituntaskan Polri.

"Polri jangan bersikap diskriminatif dan harus memperlakukan polisi-polisi bermasalah itu sama dengan Novel, yakni ditangkap di kantornya dengan mengerahkan pasukan polisi dalam jumlah banyak," ungkapnya.

Keempat kasus tersebut yaitu, pertama, mantan Kapolres Kediri, AKBP R Kasero Manggolo yang dicopot dari jabatannya karena 8 anak buahnya menganiaya Mintoro.

"Korban salah tangkap itu disiksa dan rumahnya di Kediri dirusak polisi pada 19 Agustus 2012," terangnya.

Kedua, kasus salah tangkap dan penganiayaan terhadap Budi Harjono di Bekasi tahun 2002, yang melibatkan Bachtiar Tambunan, Sugeng Prayitno dan Ronald Yohanes.

Ketiga, kasus salah tangkap dan penganiayaan pada Kemat dan kawan-kawan di Jombang tahun 2008. "Akibat kasus ini, mantan Kapolres Jombang AKBP Dwi Setiadi, Bripka Sian, Aiptu Jaka Kartika, dan Bripka Niswan diperiksa Propam Jawa Timur," jelasnya.

Keempat, kasus Brigjen Edmon Ilyas dan Brigjen Raja Erizman, yang disidang etik pada 2011. Mereka dinilai melakukan pelanggaran disiplin, kode etik profesi dan pidana dalam kasus Gayus Tambunan. "Diantaranya membuka blokir rekening Rp 28 miliar milik Gayus Tambunan," terang Neta.

(jor/ahy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads