"Upaya itu juga sama artinya dengan gerakan melawan rakyat Indonesia yang menginginkan agar negeri ini bebas dari praktik-praktik korupsi. Kami memandang gerakan melumpuhkan KPK adalah sebuah tantangan terbuka kepada rakyat Indonesia," ujar dosen UGM dan Direktur Eksekutif Mubyarto Institute, Fahmy Radhi melalui siaran pers yang diterima detikcom, Senin (8/10/2012).
Fahmy menilai, KPK adalah insitusi yang menjadi pilar pemberantasan korupsi sesuai amanat reformasi. Dia juga menilai, praktek korupsi di Indonesia adalah kejahatan luar biasa yang harus diatasi dengan cara yang luar biasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebuah gerakan sistematis yang terwujud pada upaya melakukan revisi UU KPK dengan mempereteli kewenangan KPK, dan upaya penarikan penyidik KPK oleh Polri yang dilanjutkan dengan kriminalisasi terhadap penyidik KPK," terangnya.
Maka itu, para alumni HMI UGM ini dengan tegas menyatakan dukungan agar para pimpinan KPK dan seluruh jajarannya untuk terus menjalankan amanah memberantas korupsi. Mereka juga menuntut agar DPR mencabut revisi UU KPK.
"Kita juga menunut Polri untuk menghentikan upaya pelemahan dan kriminalisasi terhadap penyidik KPK," katanya.
"Kami bersama seluruh elemen masyarakat yang peduli, akan ikut melawan setiap upaya pelemahan KPK dari mana pun datangnya. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung, mendorong dan membela KPK dalam menjalankan amanahnya, yakni memberantas praktik korupsi di Indonesia," imbuhnya.
(jor/ahy)










































