"Presiden sekali lagi harus menyelamatkan institusi Kepolisian dari berbagai akrobat hukum yang dilakukan aparat kepolisian yang bertujuan untuk tujuan yang tidak seharusnya. Terutama melemahkan KPK atau menghentikan proses hukum di KPK bagi personilnya," ujar Guru Besar Fakultas Hukum UI, Prof Hikmahanto Juwana, dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Minggu (7/10/2012).
Terkait kasus yang dialamatkan Polri kepada Novel, menurut Hikmahanto, ditemui sejumlah kejanggalan. Dia mencontohkan tindak pidana pembunuhan merupakan delik umum dan bukan delik aduan. Artinya, delik umum seperti yang disuratkan dalam KUHP tidak diperlukan aduan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anehnya lagi, masih menurut Hikmahanto, dalam sidang etik dan profesi yang dijalani, Novel dinyatakan melanggar etik dan profesi kepolisian karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan.
Namun, kepolisian wilayah Bengkulu tidak melakukan proses hukum terhadapnya Novel yang saat itu berpangkat Iptu. Padahal sidang etik dilakukan dalam suasana serba Kepolisian.
"Tidak heran bila publik menuding pihak kepolisian mengada-ada dalam proses penegakan hukum yang diklaim sebagai tindak pidana murni," ujarnya.
Ditambah lagi, Minggu (7/10/2012), sejumlah orang yang dianiaya oleh oknum kepolisian mempertanyakan kasus hukum mereka dan keluarga yang menjadi korban. Mereka mempertanyakan tindak lanjut pihak kepolisian atas apa yang mereka alami.
"Tindakan yang dilakukan oleh Polda Bengkulu bila diteruskan justru akan melegitimasi institusi kepolisian di mata publik," tegas Hikmahanto.
(ahy/jor)










































