"Alasan Polri bahwa mereka mencari dan akan menahan seorang penyidik KPK yang dituduh melakukan penganiyaan saat bertugas di Polda Bengkulu pada tahun 2004, memang cukup mengherankan dan menimbulkan banyak pertanyaan dipublik," kata anggota Komisi III DPR Indra SH saat berbincang, Minggu (7/10/2012).
Indra melanjutkan, memang cukup aneh ketika kasus yang sudah terjadi beberapa tahun lalu kembali dibuka dan momentumnya ketika kasus Korlantas diusut KPK.
"Bayangkan saja kasus tersebut sudah terjadi sekitar 8 tahun silam dan baru saat ini dipersoalkan. Apalagi, terjadi setelah yang bersangkutan memeriksa dan menyidik kasus dugaan korupsi simulator SIM dan yang bersangkutan juga ikut menggeledah markas Korps Lalu Lintas pada 31 Juli lalu," urai Indra.
Indra berharap, kepolisian bisa memberi penjelasan gamblang. Jangan sampai muncul di publik, sentimen negatif kepada Polri.
"Saya mendesak Kapolri untuk bisa menjelaskan keanehan dan pertanyaan yang muncul di publik atas insiden ini. Apabila Kapolri tidak dapat menjelaskan hal ini secara logis dan rasional, maka jangan salahkan apabila publik beranganggapan bahwa apa yang dilakukan oleh Polri adalah bentuk kriminalisasi terhadap anggota KPK dan merupakan bentuk balasan bagi KPK," tegasnya.
(ndr/ahy)











































