"kita mau susun beberapa fakta-fakta yang kita dapati dan intimidasi-intimidasi. Kita mau menyampaikan ke lembaga negara termasuk ke polisi," kata Ketua Tim Pembela Novel, Haris Azhar di kantor KontraS di Jalan Mendut No 2, Jakarta Pusat, Minggu (7/10/2012).
Haris menjelaskan, pertemuan dengan perwakilan keluarga Novel diintensifkan untuk menyusun fakta mengenai sangkaan keterlibatan Novel dalam penganiayaan berat terhadap tersangka pencurian burung walet. Kejadian ini terjadi kala Novel menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu tahun 2004.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim pembela merasa ganjil dengan penanganan perkara yang disangkakan kepada Novel. "Proses pidana sejauh ini seperti apa? siapa saja yang sudah dipanggil polisi? Ada fakta seperti apa? Kok tidak sama dengan fakta yang kita sampaikan dan juga kita ingin mempertanyakan keberimbangan dari fakta-fakta," sambng dia.
Apalagi polisi baru membukanya setelah 8 tahun saat perkara penganiayaan diproses.
"Ini tiba-tiba muncul ketika Novel yang menjadi bagian kerja KPK dalam memproses dugaan korupsi dengan memeriksa salah satu petinggi Mabes Polri," cecar Haris.
(fdn/fdn)











































