Muhaimin Minta 13 Atnaker di Luar Negeri Optimalkan Pelayanan TKI

Muhaimin Minta 13 Atnaker di Luar Negeri Optimalkan Pelayanan TKI

- detikNews
Minggu, 07 Okt 2012 05:41 WIB
Muhaimin Minta 13 Atnaker di Luar Negeri Optimalkan Pelayanan TKI
Jakarta - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar memberikan instruksi kepada atase-atase tenaga kerja (Atnaker) agar mengoptimalkan aspek perlindungan dan pelayanan bagi TKI serta membantu mempercepat penyelesaian kasus-kasus hukum yang menimpa TKI di luar negeri.

"Sikap proaktif dari Atnaker di negara-negara penempatan dibutuhkan dalam penanganan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri," kata Muhaimin Iskandar dalam surat elektronik yang diterima detikcom, Minggu (7/10/2012).

Muhaimin menyampaikan hal itu dalam Rapat Koordinasi Forum Komuniasi Atase Ketenagakerjaan di Seoul, Korea Selatan, Sabtu (6/10).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hadir dalam kesempatan ini Duta Besar RI untuk Korea Selatan John A Prasetio , Sekjen Kemnakertrans Mucthtar Luthfie dan Dirjen Binapenta Kemnakertrans Reyna Usman serta narasumber pembicara dari Bappenas, Kemenlu dan Kementerian Keuangan.

Muhaimin mengatakan keberadaan dan peranan atase ketenagakerjaan itu sangat penting karena mereka bertugas untuk membantu menyelesaikan berbagai macam permasalahan yang dihadapi TKI di luar negeri.

“Fungsi perlindungan dan pelayanan bagi TKI harus terus ditingkatkan agar berbagai pemasalahan yang dihadapi TKI TKI seperti gaji tidak dibayar, kecelakaan kerja, kontrak kerja tidak sesuai, pemulangan TKI, penganiayaan dan banyak hal lainnya dapat teratasi dengan segera,” kata Muhaimin.

Muhaimin mengatakan atase ketenagakerjaan mempunyai tugas pelayanan tenaga kerja yang diantaranya perlindungan TKI, pendataan TKI di negara penempatan, pemantauan keberadaan TKI, penilaian terhadap mitra usaha atau agen dalam pengurusan dokumen TKI, upaya advokasi TKI, legalisasi perjanjian atau kontrak kerja serta pembinaan TKI yang telah ditempatkan.

Muhaimin mengungkapkan selama ini sebagian permasalahan TKI diakibatkan antara lain dalah rendahnya tingkat pendidikan dan keterampilan, baik keterampilan berkomunikasi maupun keterampilan kerja sesuai jenis pekerjaannya.

“Oleh karena itu, proses persiapan keberangkatan di dalam negeri harus dilakukan dengan baik sehingga para calon TKI yang hendak bekerja di luar negeri benar-benar siap untuk bekerja secara profesional,”kata Muhaimin.


Saat ini, pemerintah Indonesia memiliki 13 atase tenaga kerja di Negara-negara penempatan yaitu Hongkong, Malaysia, Singapura, Korea Selatan, Brunei Darussalam, Arab Saudi (Riyadh dan Jeddah), Kuwait ,Qatar,Persatuan Emirat Arab (UEA), Taiwan, Syria dan Yordania.

(rmd/rmd)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads