"Ya mau nggak mau proses (penyidikan kasus simulator SIM) ini harus jalan. Novel masih aktif. Sampai hari ini Novel masih aktif," ujar juru bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jalan HR Sasuna Said, Jakarta, Sabtu (6/10/2012).
Johan mengatakan hingga kini KPK belum berencana mengganti Novel. "Belum ada penyiapan pengganti Novel," ujarnya singkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut versi KPK, kasus itu sendiri sebenarnya sudah dianggap selesai oleh polisi. Novel saat itu sudah dihadapkan dalam sidang kode etik polisi dan dinyatakan bersalah. Namun saat itu, Novel sebenarnya tidak bersalah. Novel justru menanggung kesalahan anak buahnya.
Pimpinan KPK pun tegas-tegas menyatakan pasang badan untuk membantu Novel. Sedangkan Polri yakin kalau Novel bersalah melakukan dugaan pidana pada 2004 lalu atas kasus penembakan pada tersangka kasus pencurian sarang burung walet.
Polri pun tidak tinggal diam dan menegaskan akan membawa Novel meski KPK telah menegaskan akan pasang badan demi penyidiknya tersebut.
"Hukum itu tidak ada yang bisa pasang badan, kalau bukti cukup ya dipaksa. Katakanlah dia tidak memenuhi panggilan maka ada upaya paksa," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Sutarman, dalam jumpa pers di Gedung Divisi Humas Mabes Polri.
(rmd/rmd)










































