"Novel ada di Jakarta. Ada dalam pengamanan KPK," jelas juru bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Sabtu (6/10/2012).
Johan menyebutkan, Novel memang tidak berada di kantor KPK sejak kemarin ketika belasan polisi Polda Bengkulu mendatangi KPK untuk menangkap Novel terkait dugaan kasus penganiayaan berat tahun 2004. Saat itu Novel masih menjabat kepala satuan reserse kriminal Polda Bengkulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut versi KPK, kasus penganiayaan yang dituduhkan kepada Novel itu sendiri sebenarnya sudah dianggap selesai oleh polisi. Novel saat itu sudah dihadapkan dalam sidang kode etik polisi dan dinyatakan bersalah. Namun saat itu, Novel sebenarnya tidak bersalah. Novel justru menanggung kesalahan anak buahnya.
Polri sendiri menegaskan tindakan ini bukanlah upaya kriminalisasi KPK melainkan murni penegakan hukum.
"Jangan dibawa seolah-olah ini (penangkapan) melakukan kriminalisasi, ini murni penegakan hukum," kata Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Sutarman di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/10/2012).
(rmd/rmd)











































