Tidak Hanya Novel, Penyidik KPK Lain Terancam Dikriminalisasi

Tidak Hanya Novel, Penyidik KPK Lain Terancam Dikriminalisasi

Angling Adhitya - detikNews
Sabtu, 06 Okt 2012 15:56 WIB
Tidak Hanya Novel, Penyidik KPK Lain Terancam Dikriminalisasi
Jakarta - Penyidik KPK, Novel Baswedan akan ditangkap oleh beberapa provost karena diduga terlibat kasus penganiayaan pada tahun 2004. Tidak hanya Novel, penyidik KPK diduga akan bernasib sama dengan Novel yaitu dikriminalisasikan.

"Melumpuhkan KPK dengan cara mengkriminalisasi penyidiknya yaitu salah satunya novel dan akan dilakukan terhadap penyidik yang lain," kata Ketua KPK Abraham Samad di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (6/10/2012).

Menurut Abraham, upaya tersebut dilakukan dengan melakukan penjemputan paksa. Pada kesempatan itu, Abraham kembali menegaskan akan melindungi setip penyidiknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tetap memberikan perlindungan maksimal terhadap penyidik yang sedang terancam, tidak saja fisik tapi juga psikologis, ada tekanan-tekanan. Makanya KPK melakukan perlindungan maksimal juga kepada keluarganya," ucapnya.

Seperti yang diketahui, sejak pukul 18.00 WIB Jumat (5/10) kemarin, belasan polisi dari Polda Bengkulu mendatangi Gedung KPK. Targetnya cuma satu, menangkap penyidik KPK, Kompol Novel Baswedan untuk dijerat kasus penganiayaan berat di tahun 2004.

Novel akhirnya tidak jadi dibawa polisi. Pimpinan KPK pun tegas-tegas sudah menyatakan pasang badan untuk membantu Novel. Sedang Polri yakin kalau Novel bersalah melakukan dugaan pidana pada 2004 lalu atas kasus penembakan pada tersangka kasus pencurian sarang burung walet.

Polri pun tidak tinggal diam dan menegaskan akan membawa Novel meski KPK telah menegaskan akan pasang badan demi penyidiknya tersebut.

"Hukum itu tidak ada yang bisa pasang badan, kalau bukti cukup ya dipaksa. Katakanlah dia tidak memenuhi panggilan maka ada upaya paksa," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Sutarman, dalam jumpa pers di Gedung Divisi Humas Mabes Polri.

Polisi dalam hal ini penyidik mempunyai kewenangan untuk melakukan upaya pemanggilan paksa. Penyidik dapat memberitahukan kepada keluarga yang bersangkutan setelah penangkapan.

(tfq/ndr)


Berita Terkait