"Dianggap kita mengkerdilkan, etika kelembagaan dia mengkerdilkan dirinya sendiri," jelas Sutarman dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Sabtu (6/10/2012).
Sutarman menegaskan, bahwa dalam pemberantasan korupsi, semua lembaga penegak hukum bersatu padu memberantas korupsi. Bukan siapa yang lebih kuat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Suhardi Aliyus menegaskan bahwa langkah KPK dalam mengalihkan penyidik Polri menjadi pegawai tentu harus sesuai aturan.
"Status penyidik Polri adalah pegawai negeri. Alih status ada mekanisme yang ditempuh. Ada aturan dia mengundurkan diri dulu, dari institusi polri, kemudian mendaftar ke KPK. Polri sudah mengirim surat kepada pimpinan dan bagaimana mempedomaninya. Semua bisa tuntas dengan koordinasi," tegas Suhardi.
(ndr/ndr)











































