Bayar Miliaran Rupiah, Gembong Narkoba Bisa Terbebas dari Vonis Mati!

Bayar Miliaran Rupiah, Gembong Narkoba Bisa Terbebas dari Vonis Mati!

Andi Saputra - detikNews
Sabtu, 06 Okt 2012 12:26 WIB
Bayar Miliaran Rupiah, Gembong Narkoba Bisa Terbebas dari Vonis Mati!
Tersangka kasus narkotika (agung/detikcom)
Jakarta -

Gembong narkotika internasional, Adami Wilson (48) mengaku bisa terlepas dari hukuman mati jika menyetor uang Rp 3 miliar kepada orang tertentu. Pengakuan ini mengejutkan seiring Mahkamah Agung (MA) membebaskan pemilik pabrik narkotika Hengky Gunawan dari hukuman mati menjadi 15 tahun penjara.

"Iya, ada," kata seorang hakim kepada detikcom yang minta rahasianya ditutup rapat-rapat Sabtu, (5/10/2012).

Namun, dia buru-buru mengatakan aliran uang itu tidak terkait pembatalan vonis mati yang tengah santer diberitakan oleh media massa. "Kalau yang lagi ramai sekarang, saya tidak tahu," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, harga putusan narkotika bervariasi. Hal ini tergantung barang bukti, ancaman dakwaan, kekayaan terdakwa hingga profesi seorang terdakwa.

Dia mencontohkan, harga putusan untuk herion dengan sabu-sabu berbeda-beda. Semakin berat kg-nya, harga putusan pun meningkat. Harga putusan tersebut dari ratusan juta rupiah hingga miliaran rupiah. "Nilainya ratusan juta hingga miliaran rupiah," akunya.

"Anda pernah ditawari?" tanya detikcom.

"Pernah tapi saya tolak," jawabnya buru-buru menyudahi perbincangan.

Atas praktek jual-beli perkara ini, juru bicara MA Djoko Sarwoko mengaku tidak tahu-menahu atas terjadinya jual beli pengurangan hukum. "Saya hanya membuka fakta, seperti itu keadaannya (putusan MA). Bahwa ada macam-macam, saya tidak tahu itu," kata Djoko.

(asp/ndr)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads