Novel Baswedan Sudah Diangkat Jadi Pegawai Tetap KPK

Novel Baswedan Sudah Diangkat Jadi Pegawai Tetap KPK

- detikNews
Sabtu, 06 Okt 2012 11:50 WIB
Novel Baswedan Sudah Diangkat Jadi Pegawai Tetap KPK
Jakarta - Pimpinan KPK pasang badan siap melindungi Kompol Novel Baswedan dari upaya penjemputan paksa Polda Bengkulu. Novel merupakan satu dari 28 penyidik yang sudah diangkat KPK jadi pegawai tetap.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, Novel bukanlah bagian dari penyidik yang dalam proses penarikan oleh Polri. Namun meski tidak ditarik, Novel, menyatakan berkeinginan untuk menjadi pegawai tetap di KPK.

"Novel tidak termasuk 20 penyidik yang hendak ditarik oleh kepolisian. Dia sudah menjadi pegawai tetap di KPK, melalui proses alih status. Novel merupakan PNS yang mendapat gaji dari negara," ujar Bambang, di Jakarta, Sabtu (6/10/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebanyak 28 penyidik Kepolisian RI sudah diangkat sebagai pegawai oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, surat ketetapan pimpinan atas 28 penyidik itu sudah diterbitkan.

"Totalnya 28. (Ke-28 orang) itu sudah diberi SK (surat ketetapan) oleh pimpinan KPK, sudah disampaikan ke Polri, kemarin siang," kata Busyro di Jakarta, Kamis (4/10/2012).

Menurut Busyro, saat ini pimpinan KPK sedang mempertimbangkan bagaimana mekanisme pengunduran diri para penyidik itu dari institusi Polri. Pengangkatan 28 penyidik sebagai pegawai KPK itu, menurutnya, sudah sesuai dengan peraturan perundangan (PP), antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sumber Daya Manusia di KPK.

PP ini merupakan turunan UU KPK yang secara khusus mengatur sistem sumber daya manusia di KPK. Busyro yakin, para penyidik kepolisian yang diangkat sebagai pegawai KPK ini legal secara hukum. Sebelum mengangkat, KPK sudah melakukan kajian dan tidak hanya satu aturan yang memperbolehkan hal tersebut.

"Ini kan kita angkat sudah berdasarkan peraturan hukum, boleh mengangkat penyidik sendiri. Jadi, penegak hukum pastilah mengakui legalitasnya," ucap Busyro.

Terkait Novel ini, sejumlah anggota Kepolisian Daerah Bengkulu mendatangi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat malam untuk menangkap Novel. Penangkapan dilakukan karena Novel diduga melakukan penganiayaan berat saat dia menjabat sebagai Kasat Reskrim Polda Bengkulu tahun 2004 silam.

Menurut Bambang Widjojanto, kasus yang dituduhkan kepada Novel ini mengada-ngada. Kasus yang dikaitkan dengan penyidik kasus simulator SIM itu, menurutnya, sudah selesai pada 2004. Saat itu, seorang anak buah Novel melakukan tindakan melanggar hukum yang menyebabkan seorang tersangka meninggal dunia. Namun perbuatan itu tidak dilakukan Novel.

Bambang bahkan menyebut penangkapan Novel ini sebagai upaya kriminalisasi. Meskipun demikian, dia menegaskan kalau Novel kini berada di tempat yang aman.

(/ndr)


Berita Terkait