Salah satu kendala yang dihadapi yakni upaya pengembalian ABK di bawah umur yang ditahan di Australia ini berjalan lamban. Pengacara Indonesia/Australia yang mendampingi para ABK itu Lisa Hiariej mengungkapkan, pasca pembebasan dua ABK asal Indonesia pada 2011 di Bali, belum diikuti dengan proses pembebasan anak-anak lainnya.
"Belum, terakhir adalah Bambang dan Susilo, yang dipulangkan melalui Bali pada akhir 2011 lalu," ungkapnya ketika berbincang dengan detikcom, Sabtu (6/10/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lisa menyebutkan masih ada 36 ABK di bawah umur asal Indonesia yang tertahan di Australia. Mereka mengalami kesulitan pemulangan karena Australia menganggap sebagian dari mereka dalam usia dewasa.
"Jadi ada di antara mereka yang digolongkan dewasa karena pengecekan usia dilakukan dengan tes pergelangan. Kan pergelangan mereka besar jadi ada yang dimasukkan sebagai orang dewasa. Takutnya mereka harus melalui proses pengadilan nantinya," jelasnya.
Lisa sendiri mengaku telah melakukan pertemuan dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Linda Amalia Sari Gumelar dan Asisten Deputi Perlindungan Anak Sutarti Soedewo. Pemerintah Indonesia mulai khawatir dengan pelibatan anak-anak dalam kejahatan penyelundupan manusia.
Pertemuan yang digelar pada 28 Agustus 2012 itu menghasilkan keputusan bahwa pelibatan ini turut menjadi masukan bagi Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO.
"Saya informasikan kepada ibu menteri bahwa anak-anak ini dimanfaatkan jaringan kejahatan penyelundupan manusia. Mereka harusnya dilindungi," tegasnya.
Humas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yana, membenarkan pertemuan ini. Gugus tugas juga akan menitikberatkan pada pelaksanaan perlindungan korban yang meliputi rehabilitasi, pemulangan, dan reintegrasi sosial bagi ABK di bawah umur.
(iy/ndr)










































