SBY Perintahkan Menko Polhukam Selesaikan Persoalan KPK-Polri

SBY Perintahkan Menko Polhukam Selesaikan Persoalan KPK-Polri

- detikNews
Sabtu, 06 Okt 2012 07:02 WIB
SBY Perintahkan Menko Polhukam Selesaikan Persoalan KPK-Polri
Jakarta - Presiden SBY sudah mengetahui soal kedatangan belasan Provost dan polisi dari Mapolda Bengkulu ke Gedung KPK Jumat (5/10) malam tadi. Presiden pun sudah memberi mandat kepada Menko Polhukam Djoko Suyanto untuk bisa menyelesaikan persoalan yang terjadi antara KPK dan Mabes Polri.

"Bapak presiden sudah menginstruksikan kepada Menko Polhukam untuk bisa melaksanakan dengan baik agar bisa berkomunikasi dengan KPK," kata juru bicara presiden, Julian A Pasha, kepada detikcom, Sabtu (6/10/2012).

Sejak malam tadi, instruksi presiden pun langsung dijalankan dengan baik oleh Djoko Suyanto. Buktinya, Djoko segera menghubungi Kapolri begitu mendapat informasi soal kedatangan puluhan polisi ke KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perintah itu langsung dari Menko atas nama Bapak Presiden," jelas Julian.

Saat itu, Kapolri mengaku tidak tahu soal kedatangan polisi ke KPK. Hal itu bisa dimaklumi Julian. Pasalnya, lanjut Julian, tidak selalu kegiatan polisi bisa diketahui oleh Kapolri.

"Polisi di daerah tidak harus melapor. Jadi kalau Kapolri tidak tahu itu make sense," tandasnya.

Seperti yang diketahui, sejak pukul 18.00 WIB kemarin, belasan polisi dari Polda Bengkulu mendatangi Gedung KPK. Targetnya cuma satu, menangkap penyidik KPK, Kompol Novel Baswedan untuk dijerat kasus penganiayaan berat di tahun 2004.

Menurut versi KPK, kasus itu sendiri sebenarnya sudah dianggap selesai oleh polisi. Novel saat itu sudah dihadapkan dalam sidang kode etik polisi dan dinyatakan bersalah. Namun saat itu, Novel sebenarnya tidak bersalah. Novel justru menanggung kesalahan anak buahnya.

Novel akhirnya tidak jadi dibawa polisi. Pimpinan KPK pun tegas-tegas sudah menyatakan pasang badan untuk membantu Novel.

Polri sendiri menegaskan tindakan ini bukanlah upaya kriminalisasi KPK. Polri punya bukti kuat atas tindakan yang dilakukan Novel.
(mok/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads